Rabu 04 Mar 2015 13:29 WIB

DPR akan Tindaklanjuti Fatwa Hukuman Mati Pelaku Kejahatan Seksual

Rep: c 71/ Red: Indah Wulandari
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang hukuman berat pada pelaku penyimpangan seksual ditanggapi positif.

"Saya tak ingin mendahului, tapi saya yakin DPR akan membuat pertimbangan terkait hal ini," ujar anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil, Rabu (4/3).  

Politisi PKS ini menilai, hukuman berat itu wajar karena perilaku tersebut meresahkan masyarakat. Wacana pemberian hukuman berat untuk pelaku kejahatan seksual pada anak, kata Nasir, memang sudah ada dan tengah didiskusikan.

"Kalau masih dalam bentuk ringan tidak layak dihukum mati. Tapi, kalau berdampak merugikan masa depan anak baik itu fisik, psikis, dan masa depan maka wajar jika hukuman menjadi berat," ujar Nasir.

Menurut Nasir, hukuman berat untuk pelaku merupakan respons dan simbol kejahatan seksual pada anak merupakan kejahatan serius, selain penyalahgunaan narkoba, korupsi serta pembalakan liar.

"Ini kejahatan luar biasa karena menyangkut masa depan anak. Sama seperti narkoba yang merusak generasi penerus bangsa ini," ujar Nasir.

Ia pun mengimbau pemerintah untuk memberikan perhatian serius terkait kejahatan seksual pada anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement