Selasa 03 Mar 2015 20:35 WIB

MUI: Pelaku Homoseksual Bisa Dihukum Mati

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Karta Raharja Ucu
Gay symbol (illustration)
Foto: En.m.wikipedia.org
Gay symbol (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Homoseksual, gay, lesbi, dan pelaku sodomi serta pemerkosaan disebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai perbuatan haram.

Wakil Ketua Umum MUI, Ma'ruf Amin mengatakan, pelaku sodomi, apalagi yang sesama jenis harus dihukum berat.

"Homoseks merupakan perbuatan dosa besar. Pelaku bisa kena hukuman berat, termasuk hukuman mati," kata Ma'ruf di kantor MUI Jakarta, Selasa (3/3).

Sebelumnya MUI mempublikasikan lima fatwa berkaitan dengan isu panas akhir-akhir ini. Fatwa yang dikeluarkan antara lain tentang narkoba, denda haji, penyamakan kulit, tanah wakaf, serta soal homoseksual, lesbian, dan sodomi.

Dalam fatwa soal tanah wakaf, MUI menilai tanah ini bisa ditukar atau dialihfungsikan. Namun tanah wakaf tidak boleh ditukar dialihfungsikan kecuali lewat syarat seperti pertukaran benda wakaf diganti dengan yang lebih memiliki maslahat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement