Selasa 03 Mar 2015 17:41 WIB
Eksekusi Mati

MUI: Jangan Ragu Hukum Mati Bandar Narkoba

duo Bali Nine terpidana mati.
Foto: abc
duo Bali Nine terpidana mati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia meminta agar pemerintah tidak ragu untuk melaksanakan hukuman mati terhadap bandar narkoba karena apa yang telah dilakukan terpidana dinilai merusak bangsa.

"Kalau memang sudah ditetapkan seperti itu (hukuman mati) ya, harus tetap dihukum mati," ujar Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Maruf Amin, di Jakarta, Selasa (3/3).

Ia menilai pemerintah tak perlu bimbang, karena banyaknya tekanan dari negara lain. Menurut dia, bandar narkoba harus dihukum mati untuk memberi efek jera. "Narkoba menimbulkan ketergantungan serta merusak tubuh secara serius. Narkoba merusak saraf, otak, hati, serta moral dan sosial masyarakat. Oleh karena itu bandar maupun pengedarnya harus dihukum mati," tegas dia.

Hukuman mati bagi bandar dan pengedar narkoba juga sesuai dengan fatwa MUI. "MUI mengimbau pemerintah untuk tidak ragu melaksanakan hukuman mati," imbuh dia.

Dua warga negara Australia, anggota sindikat "Bali Nine" Myuran Sukumaran dan Andrew Chan saat ini sedang menunggu eksekusi mati. Australia maupun PBB telah meminta kepada pemerintah Indonesia untuk membatalkan eksekusi tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement