Selasa 03 Mar 2015 16:32 WIB

MUI: PSK yang Miskin Berhak Dapat Zakat

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Angga Indrawan
Razia PSK (Ilustrasi)
Foto: dinsos.jakarta.go.id
Razia PSK (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF mengatakan, zakat itu harus diberikan kepada kaum fakir miskin tak terkecuali.

Siapapun yang termasuk golongan fakir miskin, kata Hasanuddin, termasuk PSK yang miskin berhak mendapatkan zakat. "Saya yakin kalau masyarakat melaksanakan zakat dengan baik, bisa mengentaskan kemiskinan termasuk mengentaskan PSK dari kesesatan," kata Hasanuddin, di kantor MUI, Senin, (3/3).

Salah satu faktor seseorang menjadi PSK, kata Hasanuddin, karena masalah ekonomi dan tak punya kesempatan kerja. Sebab itu pula, kata dia, mereka bisa diselamatkan dengan zakat.

"Saya kira zakat yang dilaksanakan dan disalurkan dengan baik bisa mengurangi beban ekonomi." ujar Hasanuddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement