Senin 02 Mar 2015 01:17 WIB

Definisi Agama Masuk RUU PUB, MUI : tak Ada Masalah

Rep: c83/ Red: Dwi Murdaningsih
 ?Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengikuti rapat kerja denga Komite III DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/1).  (Republika/Agung Supriyanto)
?Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengikuti rapat kerja denga Komite III DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/1). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Majelis Ulama Indonesia tidak mempermasalahkan rencana Kementerian Agama (Kemenag) yang akan memasukkan definisi agama dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB).  Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MUI, Amidhan Shaber. 

Menurutnya, pihak Kemenag harus segera melakukan sosialisasi kepada ulama dan pakar agama terkait rencana itu. Hal tersebut agar definisi agama yang dimaksud menjadi tepat. 

"Tidak ada masalah. Kalo itu dirumuskan berarti definisi agama menurut hukum Indonesia. Asalkan itu dosisialisakan semdemikan rupa ke ulama, ahli fiqih, pakar agama agar definisi agama itu memang mumpuni," ujar Amidhan Shaber kepada Republika, Ahad (1/3).

Ia melanjutkan, definisi agama yang harus diatur dalam RUU tersebut setidaknya mengandung empat hal. Yakni memiliki Tuhan yang disembah, nabi, kitab suci serta pedoman agama untuk proses kelahiran, kematian, perkawinan dan lain sebagainya. Hal ini nantinya akan berkaitan dengan sistem administrasi negara. 

Ia mengaku tidak merasa khawatir akan bermunculnya agama baru jika definisi agama diatur dalam RUU ini. Ia mengatakan, jika agama baru tersebut memang memenuhi  persyaratan tentu bisa dikatakan sebagai agama. Hanya saja bukan berarti agama tersebut akan diakui. Seperti Ahmadiyah dan baha'i.

"Pengakuan oleh undang-undang itu lain lagi, ya artinya ada definisi agama. Kalo nanti memenuhi definisi itu tidak serta merta diakui," katanya.

Ia menambahkan, langkah yang ditempuh Kemenag ini untuk mengantisipasi agar tidak sembarangan orang mengatakan komunitas yang ia ikuti sebagai agama padahal tidak memenuhi syarat agama seperti yang dimaksud di dalam RUU ini nantinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement