Senin 22 Dec 2014 20:34 WIB

Soal RUU PUB, BKMT: Jangan Sampai Tempat Ibadah Diatur-atur

Rep: c16/ Red: Agung Sasongko
Jamaah membaca Alqur'an usai shalat dhuhur berjamaah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (2/7).
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Jamaah membaca Alqur'an usai shalat dhuhur berjamaah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (2/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pusat Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT), Tuti Alawiyah, mewanti-wanti pemerintah soal aturan yang akan dituangkan ke dalam Rancangan Undang-undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB).

Menurutnya, UU perlu dilihat dan dipelajari secara mendalam agar tidak mengganggu ketenangan umat beragama. "Jangan sampai tempat ibadah diatur-atur seenaknya" kata Tuti Alawiyah saat dihubungi ROL, Senin (22/12).

Tuti mengingatkan agar pemerintah benar-benar adil dalam menetapkan sebuah aturan. Karena, ia menambahkan, sebagai agama mayoritas di Indonesia, pemeluk Islam tidak bisa disamakan dengan pemeluk-pemeluk agama lain.

Jika benar akan disahkan, Tuti berharap RUU PUB dapat memberikan kedamaian dan kesejukan bagi pemeluk agama Islam. Tuti mengatakan selama ini pemeluk Islam sering sekali dirugikan. Terlihat dengan sulitnya pendirian masjid-masjid di daerah-daerah minoritas Islam.

Tuti mengatakan pemerintah  perlu mempertimbangkan masak-masak perihal perlu tidaknya RUU PUB ini untuk diterbitkan. Menurutnya, pemerintah lebih baik fokus pada permasalahan di Indonesia yang akhir-akhir ini dikhawatirkan dapat merusak moral bangsa, seperti kasus miras.

"Banyak yang harus diprioritaskan ketimbang ngurus RUU PUB" tegas Tuti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement