Senin 22 Dec 2014 16:08 WIB

Soal RUU PUB, Muhammadiyah Sarankan Empat Hal

Rep: c13/ Red: Agung Sasongko
PP Muhammadiyah
Foto: Republika/ Yasin Habibi
PP Muhammadiyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bendahara Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas memberikan saran terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama (PUB). Dia mengharapkan Kementerian Agama (Kemenag) bisa memenuhi hal yang disarankannya ini.

Anwar menyarankan empat hal yang perlu direalisasikan oleh Kemenag dalam RUU PUB. Pertama, RUU PUB hendaknya berisi tentang perlindungan hak-hak dari pemeluk agama. Ia mengharapkan para pemeluk agama bisa menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya.

"Dan keyakinan yang dipeluknya," ujar Anwar kepada ROL, Senin (22/12).

Kedua,kata Anwar, pengaturan tempat pendirian rumah ibadah sangat diperlukan untuk dimasukkan ke dalam RUU. Menurutnya, demi terlaksanan ibadah dari pemeluk agama, maka pemeluk tersebut tentu memerlukan tempat beribadah.

Agar tidak terjadi keresahan, ujarnya, Kemenag perlu melakukan pengaturan pendirian rumah ibadah. "Ini dilakukan agar tidak terjadi keresahan di tengah-tengah masyarakat," jelasnya.

Menurut Anwar, Kemenag juga perlu mengatur penyiaran dan penyebaran ajaran agama. Anwar menjelaskan, setiap agama meminta umatnya untuk menyebarkan risalah dari ajaran mereka. Maka, lanjutnya, setiap pemeluk pun dibebani dengan tugas dan misi untuk menyebarkan ajaran agamanya.

Melihat kondisi seperti itu, Anwar mengira akan ada resiko. Hal ini, ungkapnya, bisas beresiko terjadinya penyiaran dan penyebaran ajaran suatu agama kepada pengikut agama lain. Menurutnya, hal ini tentu tidak mustahil akan mengundang keresahan di masyarakat.

Selanjutnya, Anwar juga berharap Kemenag bisa membuat peraturan tentang kehidupan umat beragama. Hal ini diharapkan bisa menciptakan ketenangan dan keharmonisan dalam hubungan dan kehidupan antar pemeluk agama.

Menurutnya, sebuah kode etik dalam kehidupan umat beragama memang sangat perlu dimasukkan ke dalam RUU PUB.Ia berharap dengan UU ini, umat beragama bisa mengetahui hal yang etis yang perlu mereka lakukan nantinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement