Senin 22 Dec 2014 15:00 WIB

Ini Lima Pertimbangan Kemenag Siapkan RUU PUB

Rep: cr05/ Red: Agung Sasongko
Menteri Agama Lukman hakim Saifuddin
Foto: Maman Sudiaman/Republika
Menteri Agama Lukman hakim Saifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan ada lima hal yang menjadi pertimbangan Kementerian Agama menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama (PUB). Meski banyak isu agama lainnya, paling tidak lima hal ini menjadi bagian dilahirkannnya RUU tersebut.

Pertama, hak-hak penganut di luar enam agama seperti Islam, Kristen, Hindu, Budha dan Konghucu.

"Sudah lama menjadi kerisauan, keresahan, konflik di masyarakat, mereka merasa negara kurang bahkan tidak menyapa, dan memfasilitasi mereka," kata Lukman dalam kunjungannya ke kantor Republika, Senin (22/12). Karena itu menurutnya, amanat konstitusi yaitu melindungi semua warga negara tanpa pengecualian.

Kedua, terkait pendirian rumah ibadah. Ia menjelaskan, akan menata kembali mana yang termasuk domain Kemenag, mana otoritas Pemda.

Ketiga, lanjut Menag, terkait isu penyiaran dakwah semua agama. Ia melihat, saat ini ativitas dakwah semua agama semakin marak dan meningkat. Yang menjadi problema adalah, isi-isi ceramah penyiaran tersebut menurutnya juga sudah marak secara eksplisit mencaci maki, menyebut nama orang. Dan hal itu sudah terbukti menimbulkan gesekan di masyarakat.

Keempat, kekerasan terhadap minoritas pemeluk agama. "Minoritas apapun, baik Muslim yang menjadi minoritas di beberapa daerah seperti NTT, Bali dan lainnya maupun sebaliknya," kata dia.

Terakhir, tambah dia, terkait  semakin meningkatnya perilaku dan sikap intolearansi yang berpangkal pada paham keagamaan yang semakin menyempit. "Misalnya bagaimana penanganan terhadap Sunni atau Syiah dalam Islam, dan agama lain, kita akan gandeng majelis-majelis agama resmi baik itu MUI, PGI, KWI, dan lainnya," terang Menag.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement