Kamis 18 Dec 2014 11:52 WIB

RUU Perlindungan Umat Beragama tidak Bakal Menjadi 'Macan Ompong'

Kerukunan umat beragama
Foto: Antara
Kerukunan umat beragama

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama yang tengah disusun pemerintah bakal diperkuat dengan perlindungan hukum dari aparat terkait.

“Tidak perlu dikhawatirkan menjadi ‘macan ompong’ karena dapat memberi kontribusi positif bagi kehidupan harmonis serta perlindungan bagi seluruh umat beragama,” kata Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Machasin, Kamis (18/12).

Penegak hukum dan masyakakat, ujarnya, mempunyai tanggung jawab untuk menjaga suasana kerukunan di tengah masyarakat.

Machasin mengatakan, selama ini yang mengatur kerukunan umat beragama di Tanah Air terbatas pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1969 Tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluknya.

Jika UU Perlindungan Agama sudah hadir, menurut Muchasin, tentu pemeluk agama mayoritas dan minoritas tidak perlu khawatir bahwa aparat pelakukan pembiaran jika terjadi gesekan antarumat Sebab, lanjut dia, kedudukan undang-undang jauh lebih mengikat daripada surat keputusan bersama.

Pernyataan senada disampaikan Kabalitbang-Diklat Kementerian Agama Abdurrahman Masud. Dari hasil penelitian pada 2014 diperoleh pendapat bahwa 87,17 persen responden menginginkan Indonesia membutuhkan sebuah undang-undang perlindungan umat beragama.

Tidak terbatas hanya pada agama mayoritas seperti Islam, tetapi juga pemeluk agama Sunda Wiwitan di Jawa Barat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement