Jumat 28 Nov 2014 19:15 WIB

Polisi Lecehkan Mushala, DPR: Jangan Sampai Kasus Priok 1984 Terulang

Rep: c89/ Red: Agung Sasongko
Petugas kepolisian memukul mundur pengunjukrasa yang ingin menguasai kantor RRI di halaman kantor Radio Republik Indonesia (RRI) di Pekanbaru, Riau,
Foto: Antara
Petugas kepolisian memukul mundur pengunjukrasa yang ingin menguasai kantor RRI di halaman kantor Radio Republik Indonesia (RRI) di Pekanbaru, Riau,

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Wakil ketua DPR, Fadli Zon, menyayangkan tindakan polisi yang menangani aksi unjuk rasa di Pekanbaru sampai  memasuki tempat ibadah. Menurutnya hal tersebut merupakan tindakan provokatif yang salah.

"Ya menurut saya tindakan ini betul-betul memancing. Jelas ini tindakan provokatif yang salah,"kata Fadli, di Kompleks Parlemen, Jumat (28/11).

Wakil ketua umum Gerindra ini menegaskan, tidak boleh seorang polisi dalam keadaan apapun memasuki Mushala dengan menggunakan sepatu. Kemudian melakukan aksi didalamnya.

Ia mengharapkan, apabila sudah diketahui pelakunya, yang bersangkutan harus ditindak sesuai aturan yang berlaku. "Polisi ini (Yang memasuki Mushala) harus ditindak,"kata dia.

Fadli menerangkan, tindakan aparat yang demikian bisa memancing ketersinggungan masyarakat. Tidak hanya di tempat ibadah umat muslim saja, tapi di semua agama.

Ia mengatakan peristiwa kerusuhan Tanjung Priok yang terjadi pada tahun 1984 bermula dari motif yang sama. Yaitu petugas mamasuki Masjid, kemudian warga tersinggung. "Itu peristiwa Tanjung Priok, tahun 1984, tentara masuk masjid menimbukkan ketersinggugan, dan kemudian meluas,"papar Fadli.

Untuk itu menurutnya agar hal tersebut tidak terjadi lagi, polisi harus memahami standar penanganan dan disiplin dalam tindakan. Salah satunya bahwa sebuah tempat ibadah harus dihormati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement