Senin 20 Oct 2014 19:12 WIB

Kemenkominfo Akan Tindak Tegas Akun Facebook Penistaan Agama

Rep: c72/ Red: Agung Sasongko
Akun facebook Komunitas Anti Islam
Foto: facebook
Akun facebook Komunitas Anti Islam

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kementerian Agama Republik Indonesia berencana akan melaporkan akun media sosial kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Beberapa akun itu dilaporkan karena telah melakukan sikap yang menyudutkan golongan tertentu.

“Saya sempat mendapat informasi mengenai pelaporan itu, namun sampai saat ini kami belum menerima laporan tertulis dari Kementerian Agama,” ucap  Kepala Hubungan Masyarakat Kementrian Komunikasi dan Informatika Ismail Cawidu saat dikonfirmasi pada Senin (20/10).

Ia mengatakan saat ini baru mendapat informasi secara lisan dari pihak Kementrian Agama. Setelah rencana pelaporan itu terealisasi dalam laporan tertulis maka Kemenkominfo akan segera melakukan tindakan tegas. “Sampai saat ini belum ada laporan dari pihak lain yang masuk kepada kami, oleh karena itu kami akan menyambut dengan positif jika memang ternyata yang melaporkan adalah langsung dari pihak Kemenag,” ucap Ismail.

Ismail mengatakan laporan terakhir yang sempat diajukan kepada Kemenkominfo adalah laporan mengenai video ISIS. Video itu sempat dilaporkan karena dinilai mengandung pesan yang provokatif. Mengenai akun media social yang menyudutkan golongan tertentu, Ismail mengatakan bahwa pihaknya sangat terbuka untuk menerima laporan secara tertulis.

“Semua masyarakat berhak untuk melakukan pelaporan baik itu masyarakat secara pribadi maupun secara kelompok, prosedur pelaporanya cukup mudah dan setelah laporan kami terima maka kami akan segera menindaknya,” ucap Ismail.

Ia mengatakan data pendukung yang perlu dipersiapkan dalam pelaporan adalah data salinan mengenai akun yang dimaksud, salinan pesan yang terkandung dalam akun itu serta alasan mengapa akun dan pesan itu dilaporkan.

Ismail menjelaskan semua berkas itu dapat dikirimkan langsung kepada Kemenkominfo, Kepolisian atau dikirim melalui pesan elektronik ke alamat [email protected].

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement