Jumat 17 Oct 2014 14:37 WIB

Pemuda Muhammadiyah: Tindak Tegas Akun Facebook Anti-Islam

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Agung Sasongko
Akun facebook Komunitas Anti Islam
Foto: facebook
Akun facebook Komunitas Anti Islam

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Akun Facebook Komunitas Anti-Islam belakangan ini menjadi perhatian publik, khususnya Umat Muslim di Tanah Air. Ini lantaran akun tersebut terus saja menebar kebencian terhadap Islam secara terang-terangan.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Saleh P Daulay mengatakan, semua hal yang mengarah pada penghinaan terhadap suatu agama tertentu harus ditindak secara tegas. "Pasalnya, negara kita adalah negara berketuhanan yang secara eksplisit termaktub dalam sila pertama Pancasila," ujar Saleh kepada ROL, Jumat (17/10).

Oleh karena itu, kata dia, negara berkewajiban melindungi kepercayaan setiap umat beragama. Termasuk dalam konteks ini adalah agama Islam yang notabene merupakan agama mayoritas warga negara Indonesia (WNI).

Semestinya, ujar Saleh lagi, aparatur negara bisa segera mengambil tindakan tegas terhadap akun-akun media sosial yang menghina Islam. Selain berusaha menangkap para pelakunya, pemerintah juga diharapkan dapat melakukan komunikasi dengan pihak pengelola media sosial supaya akun-akun penebar kebencian tersebut ditutup. Dengan beberapa kewenangan yang dimilikinya, pemerintah diyakini dapat melakukan hal tersebut.

"Kalau pemerintah meminta agar akun tersebut ditutup, lalu pihak FB (Facebook) tidak mau melakukannya,  pemerintah kan bisa menutup akses FB di Indonesia. Ada banyak negara yang pernah menolak kehadiran FB. Kalau di luar negeri saja bisa, tentu di Indonesia pun saya kira bisa," tuturnya.

Menurut Saleh, proses hukum terhadap para pelaku penodaan agama semacam itu sangatlah penting. Jika terbukti bersalah, harus ada hukuman maksimal yang dijatuhkan. "Dengan begitu, para pelaku diharapkan jera dan tidak mengulanginya lagi di masa yang akan datang," imbuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement