Senin 17 Jan 2011 12:15 WIB

Sidang Komisi A Molor, Proses Pemilihan Ketua Umum Ansor Tertunda

Rep: erik purnama putra/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA—-Sidang komisi A dalam Kongres Gerakan Pemuda (GP) Ansor masih berjalan. Karena peserta masih belum menemukan kata sepakat tentang Peraturan Dasar Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) soal batas usia 40 tahun, maka sidang berjalan berlarut-larut.

Alhasil, sidang pleno yang seharusnya digelar sebagai landasan pemungutan suara melalui voting yang dimiliki 516 suara dari pengurus cabang (PC), dan pengurus wilayah (PW), dan pengurus pusat (PP) GP Ansor menjadi tertunda.

Berdasarkan keterangan dari panitia, jika lancar maka proses pemilihan akan berlangsung Senin (17/1) dini hari. Namun, jika peserta komisi A masih juga belum menemukan kata sepakat bisa jadi proses pemilihan akan terus tertunda.

Karena hingga pukul 21.00, sidang komisi belum juga berakhir dan para peserta bergantian melakukan interupsi jika pembahasan PD/PRT diduga berusaha menguntungkan kandidat tertentu.

Terdapat tiga kandidat yang bisa kandas duluan, jika pasal 20 PD/PRT soal batas usia 40 tahun jadi diberlakukan. Mereka adalah Syaifullah Tamliha, Khatibul Umam Wiranu, dan Chaerul Sholeh Rasyid.

Perlu diketahui, usia Syaifullah Tamliha saat ini 41 tahun, Khatibul Umam Wiranu 44 tahun, dan Chaerul Sholeh Rasyid 45 tahun. Salah satu kandidat, Khatibul Umam Wiranu (anggota Fraksi Partai Demokrat) geram melihat molornya pembahasan PD/PRT di komisi A yang membicarakan batas usia kandidat. “Jika masih terus deadlock berdebat, saya minta PBNU untuk turun tangan,” tegas dia.

Dari pantauan Republika, hingga malam ini belum ada satu kandidat pun yang datang ke Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, tempat Kongres GP Ansor ke-14 berlangsung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement