Sabtu 05 Apr 2014 16:36 WIB

Menanti Pengakuan Islam di Angola (2-habis)

Pemandangan di satu sudut Kota Luanda, Ibu Kota Angola.
Foto: Reuters/Siphiwe Sibeko
Pemandangan di satu sudut Kota Luanda, Ibu Kota Angola.

REPUBLIKA.CO.ID, Islam baru dikenal di Angola pada 1990-an. Umat Islam masih harus memperjuangkan agar diakui negara. Hingga kini, pemerintah Angola belum me ngakui secara formal adanya organisasi Islam.

Pemerintah mewajibkan kelompok agama mengajukan petisi kepada Kementerian Hukum dan Budaya untuk mendapatkan status legal. Status yang legal memberi hak hukum bagi kelompok agama di pengadilan.

Pengakuan tersebut juga dapat memperkuat posisi mereka sebagai agama yang diakui negara. Kelompok agama yang terdaftar juga diizinkan membangun sekolah dan tempat ibadah.

Agar diakui, umat Islam harus mempunyai penganut lebih dari 100 ribu orang dan terdapat di 12 dari 18 provinsi. Para ulama juga diharuskan menyediakan informasi mengenai filosofi kelompok, struktur organisasi, dan alamat. Hal inilah yang masih diperjuangkan umat Islam di Angola.

Dalam laman refworld.org disebutkan pada Desember 2011 sekelompok Muslim di Provinsi Malange me minta izin untuk membangun masjid yang lebih besar dan permanen di tanah yang mereka beli. Letaknya dekat de ngan masjid mereka yang kecil dan bersifat sementara.

Mereka menunggu selama berbulan- bulan, tapi pemerintah tidak juga memberi jawaban. Muslim di Malange juga telah meminta izin pemerintah setempat. Karena tidak kunjung mendapat jawaban yang jelas, Muslim Malange memulai pembangunan.

Tidak lama setelah pembangunan selesai, pemerintah daerah menghancurkan fondasi bangunan. Tidak ada permintaan maaf atau pernyataan apa pun atas perusakan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement