Jumat 04 Feb 2011 09:44 WIB

Kota Kecil di Italia Terapkan UU Pelarangan Pemakaian Jilbab

Salah satu aksi unjuk rasa menolak pelarangan Jilbab
Salah satu aksi unjuk rasa menolak pelarangan Jilbab

REPUBLIKA.CO.ID, MILAN - Sebuah kota kecil di Italia melarang perempuan setempat untuk mengenakan cadar dan burka. Pelarangan itu membuat kota ini menjadi yang pertama kali menerapkan undang-undang pelarangan burka di Italia.

Kota Sesto San Giovanni, sebuah kota kecil di pinggir Milan, telah menjadi berita utama nasional setelah memutuskan untuk melarang perempuan mengenakan cadar, seperti dilaporkan Press TV, Jumat (4/2).

Seorang dari Islamic Center setempat, Chabani Ibrahim mengatakan dirinya tidak mengetahui mengapa pemerintah daerah setempat memutuskan untuk menyetujui larangan tersebut. "Kami sangat prihatin mengenai posisi gerakan ini dalam prioritas dewan kota karena ada lebih banyak masalah lain (daripada masalah cadar) yang perlu pemecahan di kota ini," katanya kepada Press TV.

"Hanya ada beberapa wanita yang mengenakan cadar dan anda hampir hampir tidak pernah melihat mereka di jalan-jalan. Pada saat yang sama, terdapat hampir 6000 Muslim yang tidak punya tempat ibadah tetap untuk mempraktekkan kepercayaan mereka sehari-hari," tambahnya.

Ide pelarangan ini bermula ketika diusulkan oleh anggota dewan perempuan dari Partai Liga Utara kanan-ekstrim, Alessandra Tabacco. Perempuan tersebut berpendapat bahwa ada hukum di Italia yang mengatakan bahwa orang harus dapat dikenali karena ini adalah masalah keamanan.

Mereka yang paling terpengaruh dengan UU terseut merasa bahwa pelarang itu tidak lain merupakan serangan yang tidak adil dan tidak perlu, serta bertentangan dengan kebebasan berekspresi. "Ini adalah agama kami. Setiap orang harus menghormati dengan cara yang sama seperti kami menghormati agama orang lain," kata seorang perempuan Muslim.

Sementara itu, ada kelompok-kelompok keagamaan di Italia yang sudah merasa terpinggirkan karena permintaan mereka yang berulang-ulang kali untuk meminta fasilitas rumah ibadah yang memadai terus-menerus ditolak. Negara selain Italia adalah Perancis, yang sudah memperkenalkan hukum serupa pada September 2010, dan secara luas telah dikritik atas penerapannya.

sumber : Press TV/Voa-islam.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement