Selasa 03 Apr 2018 03:35 WIB

Yuk, Belajar Kitab Ushul Fikih

Disiplin ilmu ini kerap didefinisikan sebagai ilmu hukum

Ilustrasi Kitab Kuning
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Kitab Kuning

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai bagian dari disiplin ilmu Islam, ushul fikih memiliki peran dan urgensi yang tak bisa terlepas dari teks-teks keagamaan, baik yang bersifat naqli atau aqli.

Disiplin ilmu ini kerap didefinisikan sebagai ilmu hukum dalam Islam yang mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori, dan sumber-sumber secara terperinci dalam rangka menghasilkan hukum Islam yang diambil dari sumber-sumber tersebut.

Dalam perkembangannya, disiplin ilmu ini melahirkan metode dan sistematika pemikiran dalam merumuskan hukum Islam. Ushul fikih pun berkembang dari masa ke masa, memunculkan tiap tokoh dengan beragam corak pemikirannya yang sangat brilian.

Berikut ini sejumlah kitab yang pernah ditulis oleh para pakar ushul fikih dan menjadi warisan berharga bagi umat Islam hingga saat ini:  

Ar-Risalah

Kitab yang dikarang oleh Imam Syafi'i ini adalah kitab ushul fikih pertama. As-Syafi'i menulis kitab ini dengan tujuan untuk meletakkan rambu-rambu dan pedoman yang harus diperhatikan mujtahid ketika merumuskan hukum atas sebuah kasus yang muncul di tengah masyarakat. Konsep kitab ini adalah tanya jawab dari soal-soal yang diajukan oleh Abdurrahman bin Mahdi.

Terdapat dua periode penulisan kitab ini, yaitu periode Makkah (ar-Risalah al-Qadimah) dan periode Mesir (ar-Risalah al-Jadidah). Selain dinobatkan sebagai kitab ushul fikih pertama, ar-Risalah juga diposisikan sebagai kitab ushul hadis pertama.

Al-Mustashfa

Imam al-Ghazali tidak hanya dikenal sebagai seorang sufi terkemuka lewat mahakaryanya Ihya Ulumiddin, tetapi pemikirannya di bidang ushul fikih juga sangat brilian. Kitab yang berjudul al-Mustashfa fi Ilm al-Ushul ini bukti kepiawaian al-Ghazali dalam pembacaan secara integral dalil-dalil syar'i, baik Alquran, hadis, ijmak, atau qiyas.

Pola penulisan yang sangat sistematis dan logis ini tak terlepas dari latar belakang al-Ghazali yang pakar juga di bidang filsafat. Kitab ini disebut-sebut sebagai kitab ushul fikih yang kental dengan nuansa ilmu mantik (logika). Al-Mustashfa terbagi menjadi dua bagian utama dengan bahasan-bahasan yang detail dalam ushul fikih.  

Al-Muwafaqat

Kitab yang ditulis oleh Abu Ishaq as-Syathibi ini juga didaulat sebagai rujukan utama yang membahas soal ilmu maqashid syariah/. As-Syathibi menyempurnakan teori-teori ushul fikih yang dicetuskan oleh para pendahulunya. Kitab ini menggabungkan teks-teks global dan parsial serta mengombinasikan antara teks dan rasionalitas.

Dalam penulisannya, as-Syathibi yang bermazhab Maliki tak melewatkan kitab-kitab ushul dari Mazhab Maliki. Meski demikian, ia juga merujuk kitab-kitab mazhab lainnya. Kitab ini terdiri dari lima bagian utama, yaitu pendahuluan, hukum, maqashid syariah, dalil, dan ijtihad. Kitab ini mendapat respons luar biasa dari para intelektual Muslim pada abad berikutnya.

sumber : Islam Digest Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement