Kamis 17 Aug 2017 21:15 WIB

Begal Kejahatan yang Serius

Rep: Amri Amrullah/ Red: Agung Sasongko
 Anggota kepolisian memasangkan garis polisi di barang bukti sepeda motor sesaat sebelum rilis pengungkapan kasus begal di lapangan parkir Polres Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (16/3). (Republika/Raisan Al Farisi)
Anggota kepolisian memasangkan garis polisi di barang bukti sepeda motor sesaat sebelum rilis pengungkapan kasus begal di lapangan parkir Polres Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (16/3). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA-- “Pada masa Bani Umayyah, para pelaku hirabah pun diancam dengan hukuman mati,” ungkap pengamat Islam dan Timur Tengah dari Universitas Edinburgh Skotlandia, Andrew Marsham, dalam Journal of Arabic and Islamic Studies 11 (2011).

Dijelaskannya, pada abad ketujuh dan kedelapan, Dinasti Umayyah mengeksekusi mati para pembegal atau perampok di muka umum. Hukuman yang sama juga diterapkan terhadap pelaku zina dan orang-orang yang memberontak terhadap kekuasaan Khalifah Umayyah.

Dalam Islam, perampokan bukan sekadar suatu pelanggaran terhadap manusia dan masyarakat. Melainkan juga merupakan suatu bentuk pernyataan perang terhadap Allah SWT dan Rasul- Nya. Itu dikarenakan para perampok menggunakan senjata dan cara-cara kekerasan terhadap orang-orang yang tidak berdaya. Para perampok bahkan tidak segan-segan menghilangkan nyawa manusia yang tidak berdosa demi memenuhi nafsu angkara murkanya.

Zainuddin Ali, dalam buku Hukum Pidana Islam menuturkan, ada perbedaan mendasar antara pencuri dan perampok. Pencuri, kata dia, mengambil barang orang lain secara diam-diam. Sementara, perampok mengambil barang orang lain secara terang-terangan dan bahkan disertai dengan aksi kekerasan.

Kejahatan perampokan merupakan pelanggaran yang sangat serius, karena dapat menjadi ancaman bagi ketenangan dan stabilitas masyarakat. Oleh karenanya, Islam sangat tegas dalam menindak para pelaku kejahatan tersebut.

Hukuman bagi perampok dalam Islam dapat dilakukan lewat beberapa metode. Jika aksi perampokan menyerang orangorang yang sedang melakukan perjalanan atau musafir (qat’u at-thariq), maka hukumannya adalah dengan mengamputasi tangan kanan dan kaki kiri si perampok. Jika si pelaku masih melakukan aksi kejahatan serupa setelah hukuman tersebut, maka tangan kiri dan kaki kanannya juga harus diamputasi.

Selanjutnya, jika dalam aksi perampok an terjadi pembunuhan tapi tidak disertai dengan kerugian harta benda, maka hukuman bagi pelakunya adalah dieksekusi mati dengan pedang. Kemudian, jika aksi perampokan menyebabkan korban nyawa sekaligus harta benda, maka hukuman setimpal bagi si perampok adalah penyaliban.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement