Rabu 18 Oct 2017 05:39 WIB

Bentuk Ketaatan kepada Allah

Rep: c39/ Red: Agung Sasongko
Mengingat Allah Ilustrasi.
Foto: ANTARA FOTO/Jojon
Mengingat Allah Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Guna mencapai sesuatu yang ingin dicapai atau diimpikan, seorang Muslim kadang bernazar kepada Allah SWT. Sesuatu yang dinazarkan tersebut bersifat ibadah untuk meningkatkan ketaatan kita kepada Allah dan tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama Islam.

Nazar secara bahasa berarti janji untuk hal yang baik atau buruk. Sementara, secara istilah, nazar diartikan sebagai ucapan dari seorang Muslim yang mewajibkan dirinya untuk melakukan sesuatu hal, yang pada mulanya tidak wajib menurut hukum syariat Islam.

Dalam Ensiklopedi Islam dijelaskan, nazar adalah mewajibkan kepada diri sendiri untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan dengan maksud untuk mengagungkan dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. (Ensiklopedi Islam Jilid 4 hlm 25).

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa nazar adalah suatu ucapan dari seorang Muslim mukalaf yang berjanji kepada Allah SWT untuk melakukan sesuatu hal. Karena itu, nazar tersebut wajib ditunaikannya walaupun pada mulanya hal itu bukanlah sesuatu yang wajib.

Sebagaimana dijelaskan dalam Alquran surah Ali Imran ayat 35 dan surah Maryam ayat 26, nazar telah disyariatkan kepada umat-umat terdahulu sebelum masa Nabi Muhammad SAW. Begitu juga pada umat Nabi SAW, nazar juga disyariatkan berdasarkan nas, baik Alquran maupun hadis.

Dalam Alquran, Allah telah menjelaskan tentang seseorang yang bernazar, yang artinya, "Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan tawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)." (QS al-Hajj [22]: 29).

Tidak hanya itu, dalam surah al-Baqarah Allah juga telah berfirman, "Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Orang-orang yang berbuat zalim tidak ada seorang penolong pun baginya." (QS al-Baqarah [2]: 270).

Sementara, dalam hadis  yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim dari Aisyah binti Abu Bakar, Rasulullah SAW juga bersabda, "Barang siapa yang bernazar untuk taat kepada Allah, hendaklah ia melaksanakannya, dan barang siapa yang bernazar untuk bermaksiat, maka janganlah (nazar itu) dilaksanakannya." (HR Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan Alquran dan hadis di atas, berarti syariat Islam telah membolehkan atau mubah bagi setiap Muslim untuk bernazar. Kendati demikian, para ulama telah sepakat bahwa hukum melaksanakan sesuatu yang telah dinazarkan adalah wajib, dengan ketentuan bahwa nazar tersebut untuk melakukan kebaikan kepada Allah SWT, bukan untuk bermaksiat kepada-Nya.

Dalam ajaran Islam, orang yang tidak melaksanakan nazarnya, baik dengan sengaja atau karena tidak mampu, maka ditetapkan harus membayar kafarat atau denda yang jumlahnya sama dengan kafarat orang melanggar sumpah.

Hal ini berdasarkan hadis Nabi SAW yang berbunyi, "Kaffarat an-nazr kaffarat al-yamin" yang artinya, denda nazar adalah denda sumpah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement