Selasa 21 Mar 2017 05:17 WIB

Burkina Faso Akui Hari Besar Islam

Rep: marniati/ Red: Agung Sasongko
Ibu kota Burkina Faso, Ouagadougou.
Foto: Reuters/Joe Penney
Ibu kota Burkina Faso, Ouagadougou.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Burkina Faso adalah negara di Afrika Barat yang terkurung daratan (landlocked). Sebanyak 60,53 persen penduduk negara yang berbatasan dengan Mali di sebelah utara, Togo dan Ghana di selatan, Nigeria di timur, Benin di tenggara, dan Pantai Gading di barat daya ini  pemeluk Islam, merujuk Sensus Nasional 2006.

Mayoritas Muslim negara yang dahulu bernama Volta Hulu adalah Sunni mazhab Maliki. Selain Islam, agama lain yang terdapat di Burkina Faso adalah Kristen, yaitu sebanyak 23,2 persen dengan perincian 19,0 persen Katolik Roma dan 4,2 persen Protestan, 15,3 persen mengikuti animisme, yaitu agama tradisional Afrika, 0,6 persen menganut  agama-agama lain, dan 0,4 persen menyatakan diri tidak beragama.

Statistik tersebut menunjukkan bahwa masyarakat Burkina Faso merupakan masyarakat yang  beragam. Masing-masing umat beragama mampu saling menghargai satu sama lain. Bahkan, bagi umat Islam dan Kristen, upacara agama tradisional Afrika masih sangat dihargai. Menggabungkan kepercayaan adat tradisional dan praktik, tersebar luas di kalangan Kristen dan Muslim.

Sebagian besar Muslim tinggal di sekitar perbatasan utara, timur, dan barat. Sementara orang Kristen hidup di tengah negara. Hampir seluruh warga negara mempraktikkan keyakinan agama adat tradisional di seluruh negeri, terutama di masyarakat pedesaan. Bobo-Dioulasso, kota terbesar kedua di negara itu, merupakan kota yang ditempati mayoritas Muslim. Ada lebih dari 60 etnis yang berbeda di negara ini.

Konstitusi Burkina Faso menjamin kebebasan beragama. Pemerintah akan menghargai setiap hak warga negara dalam menjalankan praktik keagamaannya. Tidak ada laporan tentang kekerasan kolektif atau diskriminasi berdasarkan keyakinan agama. Dalam konstitusi negara disebutkan Burkina Faso adalah negara yang demokratis, kesatuan, dan sekuler.

Pemerintah di semua tingkatan berusaha melindungi hak menjalankan kebebasan beragama secara penuh dan tidak menoleransi kekerasan, baik oleh pelaku pemerintah maupun swasta. Islam, Kristen, dan agama adat tradisional dipraktikkan secara bebas tanpa campur tangan pemerintah. Tidak ada agama resmi negara sehingga pemerintah tidak menyubsidi organisasi keagamaan tertentu.

Kendati demikian, sebagai bentuk penghormatan terhadap komunitas agama pemerintah menetapkan hari suci keagamaan sebagai hari libur nasional. Seperti  Idul Fitri, Idul Adha, Paskah, Kenaikan Isa Almasih, Kelahiran Nabi Muhammad, Hari Natal, dan hari perayaan agama tradisional.

Pemerintah mewajibkan semua organisasi keagamaan mendaftar kepada Kementerian Administrasi Teritorial. Pendaftaran hanya berkaitan dengan status hukum. Jika tidak didaftarkan, akan dikenakan denda. Meski begitu, pajak bagi organisasi atau kelompok agama diberlakukan hanya jika mereka terlibat dalam kegiatan komersial.

Terkait pendidikan Islam di negara ini, sekolah umum tidak memberikan pelajaran agama. Pelajaran agama Islam hanya ada di madrasah. Namun, pemerintah tidak akan mengintervensi kelas tambahan yang ditawarkan sekolah umum. Seperti kelas pembelajaran Alquran atau agama lainnya.

Pemerintah tidak mendanai sekolah agama atau mengharuskan mereka membayar pajak kecuali jika melakukan kegiatan nirlaba. Pemerintah juga mengkaji kurikulum sekolah-sekolah agama, untuk memastikan bahwa kurikulum tersebut sesuai dengan standar akademik yang diberlakukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement