Kamis 16 Feb 2017 15:16 WIB

Jaminan Kemenangan

Ilustrasi Pilkada
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ilustrasi Pilkada

Oleh: Imam Nur Suharno

 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2017 akan segera digelar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pilkada serentak akan digelar pada 15 Februari 2017.

Selain sebagai proses demokrasi, pilkada juga sebagai proses silih bergantinya kepemimpinan dan menjadi sunatullah dalam kehidupan. Dalam pilkada terdapat kemenangan dan kekalahan.

Kemenangan itu tidak diperoleh secara cuma-cuma. Ia memiliki aturan main yang harus dipahami oleh setiap calon pemimpin. Kemenangan adalah hak prerogratif Allah SWT. Jika hal ini dipahami oleh semua pihak, suasana tenang, damai, dan kondusif—sebelum, selama, dan setelah pilkada—akan tetap terjaga.

Calon pemimpin yang dimenangkan tidak akan dapat dikalahkan meskipun seluruh penduduk bumi bersatu untuk mengalahkannya. Calon pemimpin yang dikalahkan tidak akan mungkin dapat menang meskipun ia memiliki pendukung yang militan, perlengkapan yang memadai, dan pendanaan yang melimpah.

Allah SWT berfirman, "Jika Allah menolong kamu, maka tak adalah orang yang dapat mengalahkan kamu; jika Allah membiarkan kamu (tidak memberi pertolongan), maka siapakah gerangan yang dapat menolong kamu (selain) dari Allah sesudah itu? Karena itu, hendaklah kepada Allah saja orang-orang mukmin bertawakal." (QS Ali Imran [3]: 160).

Dengan pemahaman seperti itu akan dapat mengantarkan kepada tindak ekspresi syukur jika menang dan sabar jika kalah. Sebab, sebelum pemilihan pun sejatinya sudah tertulis siapa yang akan menang dan yang kalah.

Bahwa Allah SWT akan menolong (memenangkan) calon pemimpin yang mau menolong agama-Nya, hal ini merupakan suatu hukum dalam bentuk syarat dan balasan. Siapa pun yang mau menolong agama-Nya, akan ditolong untuk meraih kemenangan.

Dalam hal ini, Allah SWT berfirman, "Hai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu." (QS Muhammad [47]: 7).

Jaminan kemenangan ini akan diberikan kepada calon pemimpin yang istikamah—bukan pencitraan—dalam mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh yang makruf, mencegah yang mungkar, dan mengembalikan semua urusan hanya kepada-Nya.

Allah SWT berfirman, "(Yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat makruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allahlah kembali segala urusan." (QS al-Hajj [22]: 41).

Sehingga, calon pemimpin ketika meraih kemenangan akan mendapatkan dukungan dari-Nya. Jika kalah, tidak akan berputus asa, ia akan tetap berkontribusi untuk kemaslahatan bangsa dan negara serta siap untuk dipimpin. Semoga Allah menghadirkan pemimpin untuk negeri ini pemimpin yang berkualitas, pemimpin yang dapat membangun hubungan vertikal (hablum minallah) dan horizontal (hablum minannas). Amin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement