Kamis 25 Feb 2016 10:28 WIB

Mencium Istri Dapat Batalkan Wudhu?

Rep: C39/ Red: Citra Listya Rini
Suami istri mengobrol (Dok. Republika.co.id)
Foto: Republika/musiron
Suami istri mengobrol (Dok. Republika.co.id)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Saat sudah menikah, kasih sayang seorang suami bisa ditunjukkan dengan sebuah ciuman. Namun, bagaimana jika saat melakukan ciuman keduanya sudah dalam keadaan berwudhu?

M. Quraish Shihab dalam bukunya 'M. Quraish Shihab Menjawab' mengatakan, ada satu hadis yang bersumber dari Aisyah ra menyatakan bahwa saat Rasulullah Saw mencium istri beliau, kemudian menuju ke masjid untuk shalat tanpa berwudhu lagi.

"Hadis ini menjadi pegangan sementara ulama untuk menilai bahwa ciuman seorang kepada istrinya tidak membatalkan wudhu," katanya sebagaimana dilansir pada Kamis (25/2)

Kendati demikian, kata dia, ada juga ulama yang menilai bahwa jangankan ciuman, persentuhan pria dan wanita pun sudah membatalkan wudhu, baik disertai syahwat maupun tidak.

Sementara, pandang moderat mengatakan bahwa wudhu baru batal jika lahir rangsangan syahwat akibat persentuhan atau ciuman tersebut.  "Perbedaan pendapart ini lahir dari perbedaan penilaian terhadap jadis-hadis Nabi," tulisnya dalam bukunya tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement