Senin 21 May 2018 17:00 WIB

Puasa Tapi Meninggalkan Shalat, Apa Hukumnya?

Shalat dan puasa termasuk ke dalam lima rukun Islam.

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Agung Sasongko
Shalat
Shalat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ibadah puasa Ramadhan 1439 Hijriyah telah sampai pada hari kedua. Kebiasaan di negeri kita, masjid dan mushala ramai dengan jamaah. Mereka berlomba-lomba untuk menunaikan shalat fardhu berjamaah. Tidak hanya itu, shalat sunah pun tak mau tertinggal. Merdu suara Alquran juga terdengar dari bilik-bilik surau. Semangat ibadah yang masih menyala pada pekan pertama membuat suasana Ramadhan begitu khusyuk.

Suasana ini mendorong orang-orang untuk melakukan ibadah. Hanya, tidak sedikit orang yang hanya berpuasa tanpa mengerjakan ibadah lain. Fenomena majunya shaf-shaf shalat berjamaah di masjid-masjid ketika sudah memasuki hari terakhir Ramadhan menjadi bukti. Orang berpuasa juga bisa meninggalkan shalat. Pertanyaan klasik pun kembali muncul apakah puasanya sah jika meninggalkan shalat?

photo
Infografis Puasa Ramadhan

Shalat dan puasa termasuk ke dalam lima rukun Islam. Shalat berada pada nomor urut kedua setelah syahadat. Sedangkan, puasa pada nomor tiga. Berikutnya, yakni zakat dan menjalankan ibadah haji jika mampu. Tak seperti haji, shalat dan puasa diwajibkan kepada setiap Muslim yang baligh dan suci tanpa terkecuali. Jika dia tak menjalankan kewajiban ini tanpa uzur, dia telah melanggar perintah Allah SWT.

Syekh Yusuf Qaradhawi dalam Fiqih Kontemporer menjelaskan, para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Ada yang berpendapat kafir terhadap orang yang meninggalkan salah satu nya, ada yang menganggap kafir terhadap orang yang meninggalkan shalat dan tidak mengeluarkan zakat, ada pula yang menganggap kafir terhadap orang yang meninggalkan shalat saja. Sebagaimana kita tahu, shalat merupakan tiang agama. Nabi SAW pun menjelaskan, meninggalkan shalat dekat dengan kekafiran. "(Hal yang membedakan) antara seseorang dan kekafiran adalah meninggalkan shalat." (HR Muslim).

Mereka yang mengafirkan orang meninggalkan shalat beranggapan bahwa menjalankan puasa, tetapi tidak shalat, maka puasanya tidak diterima Allah. Alasannya, ibadah orang kafir tidak diterima sama sekali oleh Allah SWT. Salah satu yang ber pendapat itu adalah Syekh Muhammad bin Sholih al Utsamain. Syekh Utsamain menukil salah satu hadis, yakni "perjanjian an tara kami dan mereka (orang ka fir) adalah mengenai shalat. Barang siapa meninggalkannya, dia telah kafir." (HR Ahmad, at-Tir midzi, an-Nasa'i, Ibnu Majah. Dikatakan sahih oleh Syekh al- Albani).

Menurut Syekh Utsamain, pendapat yang mengatakan meninggalkan shalat merupakan sua tu kekafiran adalah pendapat mayoritas sahabat Nabi SAW bahkan dapat dikatakan pendapat tersebut adalah ijma' (kesepakatan) para sahabat.

'Abdullah bin Syaqiqrahi mahullah– (seorang tabi'in yang sudah masyhur) mengatakan, "pa ra sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amalan yang apabila seseorang meninggalkannya akan menyebabkan dia kafir selain perkara shalat." [Perkataan ini diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dari 'Abdullah bin Syaqiq al 'Aqliy, seorang tabi'in. Hakim mengatakan, hadis ini bersambung dengan menyebut Abu Hu rai rah di dalamnya. Dan sanad (pe riwayat) hadis ini adalah shohih).

Oleh karena itu, apabila seseorang berpuasa namun dia me ning galkan shalat, puasa yang dia lakukan tidaklah sah (tidak dite rima). Amalan puasa yang dia la kukan tidaklah bermanfaat pada hari kiamat nanti. Oleh sebab itu, Syekh Utsamain mengatakan, "Shalatlah kemudian tunaikanlah puasa. Adapun jika engkau puasa, tetapi tidak shalat, amalan puasamu akan tertolak karena orang kafir (karena sebab me ning galkan shalat) tidak diterima ibadah dari dirinya."

Selain itu, ada yang berpendapat bahwa orang tersebut masih tetap dalam keadaan iman dan Islam selama masih membenarkan Allah dan Rasul-Nya dan semua ajaran yang dibawa Nabi SAW. Mereka tidak mengingkari atau meragukannya. Para ulama tersebut pun menyifati orang ter sebut sebagai orang yang durhaka kepada perintah Allah.

Dr Muchlis Hanafi menjelaskan, pemahaman kafir pada hadis di atas, yakni melakukan dosa besar yang dipersamakan dengan orang kafir yang tidak shalat. Menurut dia, kafir dalam konteks tersebut bukan berarti yang bersangkutan keluar dari Islam.

Meninggalkan shalat dapat menyebabkan seseorang keluar dari Islam apabila disertai pengingkaran atas kewajibannya. Namun, apabila ditinggalkan karena malas atau penyebab lainnya, tetapi tetap meyakini hukum shalat tersebut sebenarnya wajib sebagaimana puasa dan zakat, dia di pandang melakukan dosa besar, tetapi masih berstatus sebagai Muslim.

Seorang Muslim seyogianya melakukan semua ibadah yang diwajibkan apakah itu shalat, puasa, zakat, haji, dan sebagai nya. Dia tak boleh memilih untuk mengerjakan satu dan meninggalkan lainnya. Ini berlandaskan pada salah satu ayat dalam Al quran, "apakah kamu beriman kepada sebagian kitab dan ingkar kepada sebagian yang lain?" (QS al-Baqarah: 85).

Allah berfirman, "Apakah kamu beriman kepada sebagian kitab dan ingkar kepada sebagian yang lain?" (QS al-Baqarah [2]: 85). Setiap ibadah tersebut memiliki ketentuan masing-masing berupa syarat dan rukun, yang tidak ada kaitannya dengan syarat dan rukun ibadah lainnya.

Selama seseorang telah melakukan suatu ibadah sesuai dengan syarat dan rukunnya maka ibadahnya sah dan kewajibannya tertunaikan meski ia berdosa ka rena meninggalkan ibadah lainnya. Golongan ini pun berpendapat, seseorang yang puasa, tapi tidak shalat puasanya sah sebab tidak disebutkan syarat sah puasa adalah mendirikan shalat.

Menurut dia, puasa orang yang meninggalkan shalat tetap sah selama tidak makan, tidak minum, tidak berhubungan seks, serta menghindari yang memba tal kannya. Hanya, ia berdosa be sar karena meninggalkan sha lat dan harus bertobat. Apakah pahala puasanya diterima Allah SWT? Kita serahkan semua ke pada-Nya. Wallahualam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement