Senin 02 Apr 2018 18:04 WIB

Halalkah, Mengonsumsi Burung Pipit?

Banyak pendapat di dalam imam mazhab tentang standardisasinya.

Rep: A Syalabi Ichsan/ Red: Agung Sasongko
Pipit langka ini secara keseluruhan mirip dengan burung pipit biasa, meski memiliki bulu dan suara unik, kicauannya hanya berlangsung antara dua dan tiga detik.
Foto: bbc.co.uk
Pipit langka ini secara keseluruhan mirip dengan burung pipit biasa, meski memiliki bulu dan suara unik, kicauannya hanya berlangsung antara dua dan tiga detik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beragam macam kuliner berkembang pesat di Indonesia yang berbentuk restoran besar atau hanya berbentuk gerobak di pinggir jalan. Salah satu kuliner yang bisa ditemukan di lapangan adalah menu daging burung pipit.

Namun, bagaimana dengan kehalalan mengonsumsi daging burung pipit? Mengenai hal tersebut, sempat menjadi pertanyaan masyarakat tentang kehalalannya. Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjelaskan, pada prinsipnya, segala yang thayyibat(baik, enak, menyehatkan)hukumnya halal sebagaimana dalam Alquran surah al-Baqarah ayat 172 yang berbunyi, Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah.

Sementara, khusus hewan yang jelas diharamkan dalam Alquran adalah babi. Hal tersebut seperti dalam Alquran surah al-Baqarah ayat 173. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih)disebut (nama) selain Allah. Tetapi, barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Kemudian untuk jenis hewan lainnya tinggal menentukan apakah hewan tersebut termasuk kategori thayyibat atau tidak. Namun, mengenai hewan kategori thayyibat banyak pendapat di dalam imam mazhab tentang standardisasinya.

Imam Syafi'i mempunyai standar halalnya hewan dengan prinsip bahwa segala hewan hukumnya halal kecuali ada dalil Alquran atau hadis yang melarangnya, ditambah dengan pertimbangan apakah makanan tersebut dianggap menjijikkan atau tidak.

Terkiat dengan hewan jenis burung atau unggas, Imam Syafi'i juga mempunyai standar sebagaimana kemudian dijelaskan oleh para ulama pengikut Mazhab Syafi'i dengan kaidah: Ciri-ciri burung yang halal adalah setiap burung yang punya lingkaran di lehernya, sedangkan ciri-ciri burung yang haram adalah setiap burung yang mempunyai kuku atau cakar untuk melukai mangsanya.

Imam Muhyiddin Abi Zakaria Yahya ibn Syaraf al Nawawi al Dimasyqi dalam kitab Raudlah al-Thalibin wa Umdah al- Muftin(Beirut: Dar al-Kitab al-Ilmiyyah, 2010), juz III, hal. 273-274) menjelaskan lebih detail tentang hukum mengonsumsi burung pipit atau burung kecil lainnya.

Dalam penjelasannya disebutkan Cabangan masalah: Semua burung yang berkalung (mempunyai lingkaran di lehernya) hukumnya halal, dan nama burung merpati semuanya masuk dalam hal ini. Maka, burung tekukur, burung merpati hutan, dan jenis tekukur masuk halal. burung warsyan(jenis merpati), burung qotho, burung puyuh, dan semua jenisnya adalah masuk ke bagian yang halal ini karena semuanya termasuk thayyibah.

Burung yang bentuknya seperti burung pipit dalam ukurannya, maka hukumnya halal. Termasuk di dalamnya burung sha'wah (burung kecil), burung tiung, burung pipit, dan burung bulbul. Burung hamrohdan burung murai hukumnya halal menurut pendapat yang sahih. Burung unta, ayam kalkun, burung jenjang, dan burung chubaro hukumnya halal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement