Senin 05 Mar 2018 11:16 WIB

Pengakuan dan Kesaksian Zina

Imam Malik dan Imam Syafii berpedoman pada sabda Nabi SAW

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Agung Sasongko
Fatwa (ilustrasi).
Foto: Wordpress.com
Fatwa (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP di dorong untuk mem pidanakan pelaku zina. Terutama setelah kandasnya uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

Meski demikian, dalam literatur fikih klasik, zina adalah persetubuhan yang terjadi di luar pernikahan yang sah karena bukan syubhat dan di luar kepemilikan budak– pada masa budak masih ada.

Hukuman bagi para pezina relatif. Sesuai dengan perbedaan penggolongan mereka yang dibagi menjadi empat. Pertama, berstatus muhshan, baik sudah tidak berkeluarga alias janda atau duda maupun yang masih berkeluarga alias suami atau istri, yang ber status bujang alias jejaka atau ga dis, yang berstatus merdeka mau pun budak lelaki atau perempuan.

Jenis hukuman zina atau hadd terbagi menjadi tiga, yakni hu kuman rajam, dera, dan hukuman pengasingan atau penjara. Tulis an dalam rubrik "Fatwa" yang disadur dari kitab Bidayatul Muj tahid karya Ibnu Rusyd ini akan membahas bagaimana pembuk tian praktik zina menurut para imam mazhab.

Para ulama sepakat jika zina ditetapkan berdasarkan pengakuan dan kesaksian. Pertama, berdasarkan pengakuan. Menurut Imam Malik dan Imam Syafii, satu kali pengakuan sudah cukup untuk menjatuhkan hukuman. Pendapat ini juga dikemukakan Dawud, Abu Tsaur, ath-Thabari, dan sebagian ulama lainnya.

Imam Malik dan Imam Syafii berpedoman pada sabda Nabi SAW, "Pergilah kamu hai, Unais, menemui istri orang ini. Kalau ia mengaku maka rajamlah ia," tan pa menyebutkan berapa kali peng akuannya. Namun, menurut Imam Abu Hanifah berikut mur id-muridnya dan Abu Laila, hu kuman bisa dijatuhkan karena ada pengakuan empat kali yang dikemukakan satu per satu. Pen dapat ini pun diamini oleh Imam Ahmad dan Ishaq.

Ulama-ulama Kufah berpedoman pada hadis Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, Nabi SAW ber sabda, "Sesungguhnya beliau me nolak pengakuan Maiz sampai ia mengaku empat kali, kemudian beliau baru menyuruh untuk me rajamnya." Beberapa hadis pun memberi keterangan senada.

Dalam hadis riwayat Imam Abu Daud, Maiz bin Malik diki sahkan merupakan seorang anak yatim. Dia pernah berzina dengan budak wanita dari suatu kampung. Ia lalu bergegas menemui Rasulullah. Maiz berkata,"Wahai Rasulullah, aku telah berzina maka laksanakanlah hukum Kitabullah terhadapku!" Beliau ber pa ling darinya. Maka, Maiz meng ulangi lagi.

"Wahai Rasulullah, aku telah berzina maka laksanakanlah hu kum Kitabullah terhadapku!" Beliau berpaling. Maiz mengulanginya lagi, "Wahai Rasulullah, aku telah berzina maka laksana kanlah hukum Kitabullah terhadapku!" Ia ulangi hal itu hingga empat kali. Rasulullah SAW ke mudian bersabda, "Engkau telah mengatakannya hingga empat kali, lalu dengan siapa kamu melakukannya?" Maiz menjawab, "Dengan Fulanah."

Beliau bertanya lagi, "Apakah menidurinya?" Ma'iz menjawab, "Ya." Beliau bertanya lagi, "Apa kah kamu menyentuhnya?" Maiz menjawab, "Ya." Beliau bertanya lagi, "Apakah kamu menyetu buhi nya?" Ma'iz menjawab, "Ya." Akhirnya Rasulullah SAW meme rin tahkan untuk merajamnya.

Para ulama sepakat jika seseorang mengaku berzina, kemudian ia menarik kembali pengakuannya, penarikannya ini bisa di terima. Kecuali menurut penda pat Ibnu Laila dan Utsman al- Bat ti. Di samping itu, Imam Sya fii pun mengungkapkan, tobat bisa menggugurkan hukuman hadd. Ini berdasarkan lanjutan dari ha dis dalam riwayat Imam Abu Dawud di atas.

"... Sesungguhnya ketika dira jam dan terkena batu, Maiz mela ri kan diri. Beberapa orang saha bat mengejar dan berhasil me nang kapnya. Ia lalu berkata ke pa da mereka, 'Kembalikan aku kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam.' Tetapi mereka lalu membunuhnya dengan cara rajam. Mereka kemudian mence ritakan itu kepada Nabi Sha lla llahualaihiwasallam. Beliau ber sabda, 'Mengapa kalian tidak membiarkannya? Sebab, mungkin ia akan bertobat dan Allah berkenan menerima tobatnya.'"

Selain pengakuan, para ulama sepakat perbuatan zina dapat ditetapkan berdasarkan kete rang an para saksi. Berbeda de ngan perkara lain, penetapan zina harus dengan keterangan empat saksi. Ini berdasarkan QS an-Nur ayat 4. "Kemudian, mereka tidak mendatangkan empat orang saksi...."

Para ulama sepakat jika sya rat para saksi itu harus adil. Me reka melihat dengan mata kepala sendiri saat terjadi penetrasi dan diucapkan dengan kata-kata yang jelas. Bukan dengan katakata sindiran. Mereka juga se pakat bahwa di antara syaratsyarat kesaksian yang lain harus sama soal waktu maupun tempatnya, kecuali menurut pendapat yang dikutip Imam Abu Hanifah tentang istilah zawayah.

Artinya, empat orang saksi ter sebut harus melihat langsung hubungan seks oleh orang yang dituduh berzina di suatu tempat. Kesaksian mereka ditolak jika keterangan tentang tempatnya oleh yang satu berbeda dengan ke terangan saksi lainnya. Walla hu alam. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement