Selasa 27 Feb 2018 17:58 WIB

Komisi Fatwa MUI Sayangkan Masih Ada Penyebar Hoaks

MUI telah mengeluarkan fatwa hukum dan pedomoan bermuamalah melalui medsos pada 2017.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Agus Yulianto
Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF (tengah).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin menyayangkan masih adanya kelompok penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Hal itu mengomentari tertangkapnya empat anggota kelompok Muslim Cyber Army (MCA) yang diduga menyebarkan kebencian melalui media sosial.

Padahal, Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial pada 2017 lalu. Terikait keefektifan fatwa tersebut, Hasanuddin menilai, itu tergantung pribadi masing-masing individu.

"Sejauh mana keberagaman seseorang, keislaman seseorang, tanpa fatwa pun, harusnya sudah tahu mana yang benar salah, halal haram," kata dia kepada Republika.co.id, Selasa (26/2).

Ia menjelaskan, fatwa tersebut menjelaskan bagaimana para cendekiawan Muslim memandang penggunaan media sosial. Sehingga, menurut dia, bagi yang beragama Islam, harus menghindari segala hal yang dilarang agama.

Hasanuddin memandang, masih maraknya penyebar hoaks dan ujaran kebencian didasari suatu kepentingan, baik pribadi, politik, atau kelompok. Ia mengimbau masyarakat agar menyadari arti hidup agar digunakan untuk hal-hal bermanfaat.

Terkait nama kelompok Muslim Cyber Army yang membawa kata-kata yang berhubungan dengan Islam, ia menegaskan, ajaran Islam tak pernah mengajarkan umatnya menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian. "Kontennya tak sesuai dengan syariat Islam," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement