Rabu 24 Jan 2018 02:36 WIB

Ketua MUI: Bitcoin Haram untuk Investasi

MUI tengah membahas fatwa mengenai transaski Bitcoin ini dengan instansi terkait.

Rep: Novita Intan/ Red: Agus Yulianto
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis
Foto: ROL/Fakhtar K Lubis
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Bitcoin merupakan bagian dari perkembangan teknologi digital yang ingin membuat alat tukar transaksi, bahkan membuat investasi di luar kontrol bank sentral dan pemerintah. Banyak orang yang tergila-gila dengan Bitcoin karena nilainya yang begitu besar ketika ditukar dalam bentuk rupiah.

Bagaimana sebenarnya hukum transaksi dengan Bitcoin? Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menjelaskan, Bitcoin sebagai investasi lebih dekat pada gharar atau spekulasi yang merugikan orang lain.

"Kalau berkenaan dengan investasi saya menyebutkan haram karena di dalam ada aset pendukung, harga tak bisa dikontrol, dan keberadaannya tak ada yang menjamin secara resmi," ujarnya usai acara acara Tasyakur Milad ke-5 Indonesia Halal Watch di Wisma Bumiputera, Jakarta, Rabu (24/1).

photo
Bitcoin.

Menurutnya, transaksi jual beli mata uang hanya boleh dilakukan dengan beberapa ketentuan. Yaitu tidak untuk spekulasi, ada kebutuhan, apabila transaksi dilakukan pada mata uang sejenis nilainya harus sama tunai (taqabudh).

"Kalau sebagai alat tukar dan mau menerima its oke, tapi kalau mata uang kita ikuti standar pemerintah," ucapnya.

Ia menyebut, Bitcoin hukumnya adalah mubah jika digunakan sebagai alat tukar bagi yang berkenan untuk menggunakannya dan mengakuinya.

"Yang beli bitcoin itu tidak ada jaminan lalu ketika ada masalah tidak bisa komplain, ini tidak ada hegingnya artinya ada benda yang dijadikan lindung nilainya. Transaksi naik atau turun bisa fluktuatif tanpa kontrol," ungkapnya.

Untuk itu, MUI tengah membahas fatwa mengenai transaski Bitcoin ini. Saat ini pembahasan sudah memasuki pemanggilan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Fatwa sedang dikaji MUI, sekarang baru ada fatwa e-money. Sedang manggil Kemenkeu, OJK, dan BI. Secepatnya fatwa bitcoin, belum menentukan juga, kita lihat esensi dan mengerti dulu," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement