Ahad 24 Dec 2017 15:30 WIB
Belajar Kitab

Al-Fatawa Bahas Persoalan Alquran dan Kodifikasi Mushaf

Alquran
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Alquran

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Di Mesir, eksistensi lembaga fatwa Dar al- Ifta memiliki posisi strategis. Komposisi mereka yang tergabung dalam lembaga itu mempunyai kompetensi dan kapasitas penguasaan ilmu syariah. Fatwa-fatwa yang dikeluarkan lembaga itu kerap dijadikan referensi utama bagi umat Islam. Fatwa-Fatwa ini terkodifikasi dalam kitab Al-Fatawa al-Islamiyyah Min Dar al-Ifta al-Mishriyyah.

Di antara contoh jawaban fatwa dalam kitab ini ialah persoalah tentang Alquran dan kodifikasi mushaf. Istifta tentang ragam persoalan terkait Alquran dan mushafnya tercatat pada jilid pertama. Permintaan fatwa itu, antara lain, seputar hukum mencetak Alquran dengan ukuran mini.

Pertanyaan ini berkaitan pula dengan hukum menulis Alquran dengan khat yang serbaminimalis. Fatwa itu direspons oleh salah satu Mufti Dar Al- Ifta, Mesir, Syekh Bakari Ash-Shadafi. Tepatnya pada bulan Zulqaidah, 1325 H.

Menurutnya, para ulama menyatakan, hukum mencetak mushaf atau menulis Alquran dengan ukuran mini adalah makruh. Tetapi, tingkat kemakruhannya tidak sampai pada makruh tahrim, mendekati keharaman.

Mencetak atau menulis Alquran dengan model seperti itu hukumnya hanya makruh tanzih. Apabila tidak dilakukan, akan lebih utama. Sekalipun, kalau hal itu dilanggar, tidak berdampak kepada konsekuensi sanksi apa pun.

Syekh Bakari juga menjawab pertanyaan lainnya tentang hukum menyimpan Alquran di rumah tanpa membaca atau menelaahnya. Jika tujuan menyimpan itu sebatas hendak mencari berkah.

Apakah hal itu diperbolehkan. Jika tidak, lantas apakah tindakan tersebut bisa menyebabkan si pelaku berdosa?'' Dalam pandangannya, mereka yang menyimpan Alquran tanpa bermaksud membaca, tapi untuk tujuan mencari keberkahan, maka tidak dikategorikan berdosa.

Bahkan, diharapkan sebaliknya, niat baik tersebut akan diganjar pahala. Sebagaimana halnya aktivi tas lainnya seperti jual beli, sekalipun kondisi belum memungkinkan untuk membaca Alquran, pengharapan atas kebaikan dan pahala tak dapat dinafikan.

Meski demikian, aktivitas apa pun yang ditujukan terhadap Alquran tak boleh mengubah dan mengganti kesucian dan kemurnian Alquran.

Pada kesempatan lain, tepatnya pada Dzulhijah 1335 H, Syekh Bakar menjawab pula pertanyaan seputar hukum menerjemahkan atau menyadur Alquran ke bahasa lain. Menurutnya, menerjemahkan Alquran ke bahasa lain diperbolehkan.

Namun, jika menulis ayat-ayat Alquran dengan bahasa lain secara keseluruhan, hukumnya tidak boleh. Apabila penulisan hanya dilakukan satu atau dua ayat, tak jadi soal. Pendapat ini dinukil dari kitab ad-Dur al-Muhktar karangan Hashkafi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement