Ahad 24 Dec 2017 14:45 WIB

Eksistensi Lembaga Fatwa Da Al-Ifta Mesir

Rep: Nashih Nasrullah/ Red: Agung Sasongko
Buku-buku fatwa (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supri
Buku-buku fatwa (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Seiring dengan perkembangan zaman dan tuntutan kondisi, berbagai persoalan entah klise ataupun baru, selalu muncul di tengah-tengah masyarakat. Setiap umat Islam kerap dihadapkan pada kegamangan setiap kali perubahan zaman terjadi. Tak heran jika selalu muncul pertanyaan, apakah perubahan itu sesuai dengan syariat Islam?

Guna menjawab kegamangan itu, umat membutuhkan sebuah fatwa dari para ulama. Fatwa ibarat setetes air saat dahaga. Fatwa dari sosok alim dianggap menjadi jawaban yang memberikan jaminan ketenangan dan keyakinan, terutama jika ditinjau dari aspek syariatnya, sedangkan tradisi saling bertanya dan memberikan fatwa dalam agama Islam menjadi praktik budaya ilmiah yang tetap terpelihara. Tradisi fatwa tidak hanya dikenal di kalangan salaf (ulama terdahulu). Para ulama masa kini juga menggunakan konsep fatwa sebagai metode untuk mengeksplor perspektif syariah dalam menyikapi ragam problematika yang ada.

Di Mesir, eksistensi lembaga fatwa Dar al- Ifta memiliki posisi strategis. Komposisi mereka yang tergabung dalam lembaga itu mempunyai kompetensi dan kapasitas penguasaan ilmu syariah. Fatwa-fatwa yang dikeluarkan lembaga itu kerap dijadikan referensi utama bagi umat Islam.

Kodifikasi fatwa yang pernah dikeluarkan Dar al-Ifta oleh pemerintah setempat diadopsi dalam banyak kebijakan mereka.

Walaupun, jika ditinjau dari aspek syariahnya, berbeda dengan legalitas keputusan seorang hakim, legalitas fatwa yang disimpulkan oleh mufti itu sendiri pada dasarnya tidak mengikat.

Fungsi fatwa pada prinsipnya bukanlah hukum ataupun putusan yang mengikat dan lazim dilaksanakan. Sebab, fatwa merupakan reaksi dan jawaban atas pertanyaan terkait hukum permasalahan tertentu. Fatwa tak ubahnya informasi dari seorang penjawab kepada pihak yang bertanya.

Meski demikian, fatwa bisa mengikat dalam kondisi tertentu antara lain berkaitan dengan aplikasi hukum syariah. Misalnya, fatwa-fatwa menyangkut pernikahan dan konsekuensi hukum sebagai dampak pernikahan tersebut.

Kitab al-Fatawa mendokumentasikan secara apik berbagai fatwa para mufti resmi di lembaga itu. Tidak keseluruhan fatwa mufti dikodifikasi dalam kitab al-Fatawa.

Al-Fatawa fokus mengumpulkan fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh para ulama Mesir, antara lain, dari Syekh Muhammad Abduh, Hasunah An- Nawawi, Abdul Majid Salim, Abdurrahman Qara'ah, Muhammad Bakhits, Hasanin Makhluf, dan Hasan Ma'mun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement