Sabtu 09 Dec 2017 23:47 WIB

Berwudhu dengan Mengusap Jilbab, Bolehkah?

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Agung Sasongko
Berwudhu/Ilustrasi
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Berwudhu/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berwudhu merupakan salah satu syarat sah shalat. Membersihkan bagian-bagian tubuh seperti yang diperintahkan oleh Alquran membuat Muslim suci sebelum menghadap Rabb-nya. Tidak terkecuali bagi perempuan yang terkena kewajiban melakukan wudhu sebelum shalat.  Secara khusus, Allah SWT pun berfirman mengenai tata cara wudhu.

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu telah akan mengerjakan shalat maka basuhlah muka kamu dan tangan kamu sampai siku dan sapulah kepala kamu dan kaki-kaki kamu sampai dengan kedua mata kaki." (QS al-Maidah: 6).

 

Mengusap sebagian kepala adalah salah satu rukun wudhu. Hanya, adakalanya perempuan berhijab yang mengusap jilbab atau kerudung sebagai ganti mengusap rambutnya. Ustazah Aini Aryani dari Rumah Fiqih menjelaskan, ada sedikit perbedaan pendapat dari para ulama tentang hal ini.  Mayoritas ulama fikih berpendapat bahwa mengusap kerudung saja tidak akan cukup memenuhi rukun wudhu jika tidak disertai basahnya sebagian rambut atau kulit kepala.

Mayoritas ulama mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan salah satu riwayat dari mazhab Hambali mengatakan, Muslimah tidak boleh sekadar mengusap atas kerudungnya tanpa mengusap atau membasahi rambut atau sebagian kepalanya secara langsung. Menurut ulama mazhab Maliki, jika kerudung di atas kepala itu tipis sehingga air menembus rambut saat si wanita ini mengusap bagian atas kerudungnya, wudhunya tetap sah. Namun, tidak sah jika tidak ada air yang menembus kerudung dan membasahi sebagian kepala.

Ustazah Aini pun menjelaskan, beberapa alasan jumhur ulama yang melarang perempuan sekadar mengusap air ke kerudung untuk berwudhu. Pertama, salah satu anggota tubuh yang wajib dibasahi adalah sebagian kepala, bukan benda yang membungkusnya atau yang menghalanginya. Rasulullah memang pernah mengusap serban saat menunaikan wudhu. Hanya, hal tersebut tidak secara otomatis menjadi dalil atas bolehnya mengusap bagian atas kerudung. Saat mengusap serban pun,  Rasulullah tetap membasahi ubun-ubunnya yang tidak tertutup serban. Ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari. "Bahwa Rasulullah SAW ketika berwudhu' mengusap ubun-ubunnya dan serbannya," (HR Bukhari)

Tak hanya itu, Ustazah Aini menjelaskan, QS al-Maidah ayat 6 pun dengan jelas menyatakan keharusan membasahi sebagian kepala. Wudhu pun hanya sah apabila kepala, rambut atau sebagian kepala ikut terbasahi saat proses mengusap dengan air dilakukan. Adapun jika yang diusap sekadar kerudung dan airnya tidak menembus ke rambut atau sebagian kepala, wudhunya tidak sah. Pada dasarnya, membasahi kerudung bukanlah membasahi rambut, melainkan mengusap penghalangnya.

Ustazah Aini berpendapat, tidak ada sedikit pun kesulitan bagi wanita untuk berwudhu tanpa melepaskan kerudung. Misalnya memasukkan jari-jari tangan atau sebagian telapak tangan yang telah dibasahi dengan air sebelumnya ke sela-sela kerudung agar tersentuh rambut di dalamnya. Cara bisa dari arah wajah ke dalam, atau bisa juga dari arah bawah kerudung atau dari dalam dan bagian bawah kerudung. Yang penting tangan yang basah ini bisa menyentuh rambut sehingga rambut itu ikut basah. Dan, cara ini tentu sangat meringankan, khususnya buat wanita yang kesulitan berwudhu di tempat umum, lantaran tidak menemukan tempat wudhu yang tertutup.

Sementara itu, penulis buku Shahih Wanita, Shaikh Muhammad Al Utsaimin mengutip mazhab Imam Ahmad, yaitu pendapat yang mengatakan, wanita dibolehkan untuk mengusap kain penutup kepalanya jika kain tersebut menutupi hingga di bawah lehernya. Hal ini pun telah dilakukan oleh sebagian istri-istri para sahabat. Yang jelas, jika membuka penutup kepala itu menyulitkan karena udara yang amat dingin atau sulit untuk membukanya kemudian harus memasangnya lagi, maka mepermudah dalam hal semacam ini dibolehkan. Jika tidak, yang lebih utama adalah membuka penutup kepala itu untuk mengusap rambutnya secara langsung.

Sebagian ulama dari mazhab Hambali memang membolehkan wanita mengusap bagian atas kerudungnya. Pendapat ini didukung oleh Ibnu Taimiyyah. Dalilnya adalah, bahwasanya istri Rasulullah SAW, Ummu Salamah radhiyallahu 'anha dulu pernah berwudhu dengan tetap memakai kerudungnya.  Sebagai istri Rasulullah, apakah Ummu Salamah akan melakukannya (mengusap kerudung) tanpa izin dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam? (Majmu' Fatawa Ibni Taimiyyah, 21/186, Asy Syamilah). Apabila mengusap kerudung ketika berwudhu tidak diperbolehkan, tentunya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam akan melarang Ummu Salamah melakukannya. Wallahualam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement