Sabtu 18 Nov 2017 06:15 WIB

Ganti Rugi Usai Cerai

Rep: A Syalabi Ichsan/ Red: Agung Sasongko
Perceraian (ilustrasi)
Foto: flickr
Perceraian (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang istri yang telah diceraikan suami memiliki beberapa hak sesuai dengan syariat. Salah satunya hak untuk mendapatkan mut'ah alias penghibur atau ganti rugi. Dalam istilah fikih disebut dengan mut'ah. Di dalam bahasa Arab bermakna segala sesuatu yang dapat dinikmati dan dimanfaatkan seperti makanan, pakaian, perabot rumah tangga, dan sebagainya. Istilah ini berbeda dari nikah mut'ah yang berarti nikah untuk waktu tertentu.

Muhammad Bagir dalam Panduan Lengkap Muamalah menjelaskan, pemberian mut'ah adalah sebagai pelaksanaan perintah Allah SWT kepada pa ra suami agar selalu mempergauli istri-istri me reka dengan prinsip imsak bi ma'ruf aw tasrih bi ihsan (mempertahankan ikatan perkawinan dengan kebaikan atau melepaskan/menceraikan dengan kebajikan).

Oleh karena itu, kalaupun hubungan per kawinan terpaksa diputuskan, perlakuan baik harus tetap dijaga. Hubungan baik dengan mantan istri dan keluarganya pun sedapat mungkin dipertahan kan. Di samping itu, ada perintah untuk melaksana kan pemberian mut'ah dengan ikhlas dan santun.

Pemberian mut'ah dibagi menjadi dua. Pertama untuk istri qabla dukhul dan berikutnya bakda dukhul. Qabla dukhul berarti perceraian dilakukan sebelum adanya hubungan seksual antara suami dan istri. Para ulama sepakat mewajibkan pemberi an mut'ah untuk istri qabla dukhul sementara jumlah maharnya belum ditetapkan.

Di dalam Alquran, Allah SWT berfirman, "Tidak ada dosa atas kamu (yakni dengan tidak memberikan mahar) jika kamu menceraikan istri-istri kamu sebelum kamu 'menyentuh' mereka (yakni bercampur dengan mereka) dan berikanlah kepada mereka mut'ah orang yang mampu sesuai dengan kemampuannya dan yang miskin sesuai dengan kemampuannya; suatu pemberian yang dapat dimanfaatkan secara makruf (baik dan layak) dan yang demikian itu merupakan kewajiban atas orangorang yang senantiasa berbuat kebajikan." (QS al- Baqarah: 236).

Hanya saja, jika besaran mahar telah ditetapkan sebelumnya (misalnya pada waktu akad nikah) lalu si suami menceraikanya sebelum menyentuhnya (berhubungan seksual) maka suami hanya wajib memberikan setengah dari jumlah mahar tersebut.

"Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, sedangkan kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah kepada mereka seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu. Kecuali jika istri-istrimu itu memaafkan.." (QS al-Baqarah: 237).

Untuk istri yang diceraikan bakda dukhul, sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Syafii menyatakan jika pemberian mut'ah hanya anjuran, tetapi tidak wajib diberikan. Mengingat, perkawinannya telah berjalan sebagaimana mestinya. Si istri pun telah menerima maharnya secara sempurna. Pendapat ini menjadi rujukan dalam Kompilasi Hukum Perkawinan RI, Bab XVII, pasal 159.

Namun, sebagian ulama yang lain mengungkapkan, mut'ah tersebut tetap wajib hukumnya. Pen dapat ini diriwayatkan dari Imam Syafii (sesuai de ngan mazhab jadidnya atau pendapat baru). Demi kian dari beberapa tokoh sahabat seperti Ali dan Umar serta kedua putra mereka Imam Hasan dan Abdullah bin Umar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement