Ahad 05 Nov 2017 06:16 WIB

Bekerja di Tempat Maksiat

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Agung Sasongko
Fatwa (ilustrasi).
Foto: Wordpress.com
Fatwa (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pencabutan izin usaha Alexis oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membawa dampak lanjutan. Lebih dari seribu pegawai hotel dan griya pijat itu harus dirumahkan. Ditutupnya Alexis bukan tanpa alasan. Pemprov menegaskan, banyak bukti dan laporan yang menerangkan jika Alexis kerap dijadikan tempat prostitusi. 

Banyaknya pegawai yang ada di tempat seperti Alexis membuahkan pertanyaan berikutnya. Apakah Muslim boleh bekerja di tempat yang diduga menghelat aksi maksiat? Padahal, misalnya, dia tidak ikut melakukan kemaksiatan tersebut. Dia pun tidak memiliki pilihan lain karena ha nya tempat itu yang bisa menerimanya bekerja. 

Dalam perspektif Islam, memberi nafkah adalah kewajiban para ayah kepada keluarganya. Bekerja ataupun berniaga dengan cara halal dan tayib menjadi jihad bagi kepala keluarga. Setiap tetes keringatnya akan dibalas dengan pahala. Mencari nafkah bahkan merupakan perintah agama. 

"... dan kewajiban ayah mem beri makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang mak ruf…" (QS al-Baqarah [2]: 233). Dalam tafsirnya, Ibnu Katsir men jelaskan, maksud dari penggalan ayat ini adalah seorang ba pak berkewajiban memberikan nafkah dan pakaian kepada ibu bayi yang menyusui dengan cara yang makruf. 

Imam Ibnu Katsir melanjut kan, cara yang makruf, yakni sesuai dengan kebiasaan yang berlaku bagi mereka di negeri mereka masing-masing dengan tidak berlebih-lebihan atau juga terlampau kurang. Sesuai dengan kemampuan dan kemudahan yang dimiliki oleh bapak si bayi. 

Sebagaimana firman Allah SWT, yang artinya, "Hendaklah orang yang mampu memberi naf kah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi naf kah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak me mikulkan beban kepada seseorang melainkan sekadar apa yang telah Allah berikan kepa da nya. Allah kelak akan memberi kan ke lapangan sesudah kesempitan." (QS at-Talaq [65]: 7). 

Jikalau bekerja disebut sebagai perintah agama, bagaimana apabila kita bekerja di tempat maksiat seperti prostitusi? Prak tik prostitusi atau dalam kata lain zina berbayar dilarang agama ma napun dan hukum positif di negeri ini. Dalam hukum Islam, berzina tergolong pelanggaran berat. Pelakunya apabila sudah berstatus menikah, terancam hukuman rajam. "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS al-Isra: 32). 

Dalam hadis lain dari sahabat Ibnu 'Abbas RA, Rasulullah me larang kita untuk berdua-duaan dengan orang yang bukan mah ram. "Janganlah sekali-kali seseorang lelaki berkhalwat (bersepisepi) dengan wanita (lain yang ti dak mempunyai hubungan mah ram), kecuali jika dibarengi mah ramnya." (HR Bukhari Muslim). 

Syekh Yusuf Qaradhawi dalam Fiqih Kontemporer menjelaskan, dalam peraturan dan tuntunannya, Islam menyuruh umatnya untuk memerangi kemaksiatan. Apabila tidak sanggup, minimal dia harus mena han diri agar per ka taan mau pun perbuatannya ti dak terlibat dalam kemaksiatan itu. Itulah mengapa Islam mengharamkan semua bentuk kerja sama atas dosa dan permusuhan. Setiap orang yang bekerja sama membantu kemaksiatan pun dianggap bersekutu dalam dosanya bersama pelakunya. Baik pertolong an itu dalam bentuk moril atau pun materiil, perbuatan atau perkataan. 

Banyak hadis yang melarang seorang Muslim untuk mendekati pekerjaan maksiat. Dari khamar, korupsi, hingga riba. "Allah me lak nat khamar, peminumnya, pe nuangnya, pemerahnya, yang me minta diperahkan, pembawanya, dan yang dibawakannya." (HR Abu Daud dan Ibnu Majah). Un tuk hadis tentang riba, Ibnu Mas'ud meriwayatkan, "Rasulul lah SAW melaknat orang yang ma kan riba dan yang memberi ma kan dari hasil riba, dua orang saksinya dan penulisnya." (HR Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi). 

Dari paparan hadis tersebut, kita bisa menangkap pelarangan untuk bekerja di tempat maksiat. Rasulullah bahkan melarang se kadar membawakan khamar atau menuangkannya. Allah SWT pun melaknatnya. Untuk itu, perintah untuk mencari nafkah tentu tak lepas dari unsur halal dan tayib. Jika tidak memenuhi itu, lebih baik kita menghindarinya. Kesu lit an dalam mencari pekerjaan pengganti demi anak istri akan terjawab manakala kita ber ikhtiar dan bertawakal. 

Dari Umar Radhiyallahu 'an hu, ia berkata: Aku pernah men dengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ka lau kalian bertawakkal kepada Allah dengan sebenar-benar ta wa kal, maka niscaya Allah akan memberikan kalian rezeki sebagaimana Allah memberi rezeki ke pada burung; ia pergi pagi hari dalam keadaan perutnya kosong, lalu pulang pada sore hari dalam keadaan kenyang". [HR Tirmidzi, Ahmad dan Ibnu Majah). Wallahu a'lam

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement