Senin 09 Oct 2017 13:33 WIB

Hukum Shalat di Masjid yang Memiliki Makam

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Agung Sasongko
Pekerja sedang membersihkan pemakaman di kompleks Masjid Assalafiyah, Jatinegara Kaum, Jakarta, Rabu (23/4).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pekerja sedang membersihkan pemakaman di kompleks Masjid Assalafiyah, Jatinegara Kaum, Jakarta, Rabu (23/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Tidak sedikit masjid di Tanah Air yang di dalamnya terdapat area makam atau pekuburan. Beberapa wali, habib, ulama, dan orang-orang yang semasa hidupnya dikenal saleh dikubur di dalam masjid tersebut.

Ada beberapa pendapat yang membolehkan tentang shalat di dekat kuburan yang terletak di area masjid. Pendapat lain memakruhkan bahkan mengharam kannya.

Ulasan yang dilansir dari Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengungkapkan, shalat di masjid yang di dalamnya ada makam para wali merupakan hal yang dibolehkan. Bahtsul Masail beralasan jika tidak ada larangan pemakaman jenazah di pekarangan masjid.

Karena itu, saat memperluas Masjid Nabawi, umat Islam tidak bersusah payah memindahkan makam Rasulullah SAW. Mereka juga memakamkan Abu Bakar as-Shiddiq dan Umar bin Khattab di dekat makam Rasulullah SAW. Letak tiga makam tersebut di dalam masjid menjadi contoh bahwa tidak ada larangan membuat makam di dalam masjid.

Bahtsul Masail pun mengutip pandangan Syekh Muhammad Ibrahim al-Hafnawi yang bermazhab Hanafi. Syekh Hafnawi berpendapat, shalat di makam para wali yang saleh adalah sah sejauh syarat dan rukun yang ditetapkan terpenuhi menurut syara. Shalat tersebut ditujukan ke pada Allah SWT, bukan ahli kubur.

Karena itu, tidak mungkin ber pendapat batal atau haramnya shalat di masjid yang ada makamnya. Jika ada pendapat yang membatalkan dan mengharamkan shalat di dalam masjid, niscaya batal dan haram pula shalat umat Islam di Masjid Nabawi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement