Senin 23 Oct 2017 14:31 WIB

Kewajiban Pemimpin

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Agung Sasongko
Pemimpin yang berilmu (Ilustrasi)
Foto: Wordpress.com
Pemimpin yang berilmu (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anies Baswedan dan Sandiaga Uno telah dilantik menjadi gu bernur dan wakil gubernur DKI Jakarta di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/10). Sederet janji ketika kampanye Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2016 lalu menjadi beban yang harus dituntaskan. Publik, khususnya umat Islam di Ibu Kota, menanti prog ram baru AniesSandi yang men jadi bahan kampanye lalu.

Bukan hanya Jakarta, banyak kepala daerah lain yang juga baru dilantik. Ada 101 daerah yang me nyelenggarakan pemilihan ke pala daerah (Pilkada) 2017. Jan jijanji mereka juga dinanti untuk direalisasi. Dalam Islam, status pemimpin bukan hal ri ngan. Ja batan merupakan ama nah yang akan dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah SWT.

"Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gununggunung. Maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya. Dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh." (QS alAhzab:72).

Dalam ayat lain, larangan untuk mengkhianati amanah yang dipegang tersurat jelas. "Hai orangorang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanahamanah yang diperca ya kan kepadamu, sedang kamu me ngetahui." (QS alAnfal:27).

 

Pengkhianatan terhadap amanah juga amat dikecam Rasulul lah SAW. Nabi yang mulia bahkan menyebut orang tersebut sebagai munafik sejati. "Empat hal bila ada pada seseorang maka dia ada lah seorang munafik tulen. Dan barang siapa yang terdapat pada dirinya satu sifat dari empat hal tersebut maka pada dirinya terdapat sifat nifaq hingga dia me ninggalkannya. Yaitu, jika di beri amanat dia khianat, jika ber bicara dusta, jika berjanji meng ing kari dan jika berseteru cu rang." (HR Bukhari Muslim).

Kewajiban pemimpin untuk menepati janji politik pernah menjadi bahan pembahasan Ijti ma' Ulama Komisi Fatwa seIndonesia V di Tegal, Jawa Tengah pada 2015 lalu. Dalam keputusan tersebut, para ulama sepakat agar calon pe mimpin tak boleh mengumbar janji untuk melakukan perbuatan di luar kewenangannya. Calon pe mimpin yang berjanji untuk me laksanakan suatu kebijakan yang tidak dilarang syariah dan terdapat kemaslahatan, dia wajib me nu naikannya. Dalam ijtima yang digelar Komisi Fatwa MUI Pusat itu, disepakati jika mengingkari janji politik hu kumnya haram.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement