Kamis 05 Oct 2017 18:27 WIB

Hukuman Bagi Pelaku Terorisme

ilustrasi teroris
Foto:

MUI memerinci karakteristik tindak terorisme menjadi beberapa sifat. Yakni, bersifat merusak (ifsad) atau anarkis (faudha), bertujuan menciptakan rasa takut serta menghancurkan pihak lain, kemudian dilakukan tanpa aturan dan sasaran tanpa batas.

Dalam ajaran Islam, seseorang baru diperbolehkan mengangkat senjata ketika ia diperangi. Haram mengangkat senjata di daerah yang aman. Sebagaimana ditegaskan dalam Alquran, "Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Mahakuasa menolong mereka itu. (Yaitu), orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata, Tuhan kami hanyalah Allah." (QS al-Hajj [22]: 39).

Mengangkat senjata sebagaimana yang dilakukan warga Palestina yang diserang serta diusir dari negerinya sendiri tidak dikategorikan terorisme. Demikian juga perjuangan kemerdekaan yang dilakukan bangsa Indonesia melawan penjajah. Para ulama menyebutnya dengan jihad yang sangat jauh dari sifat-sifat terorisme.

Jadi, menurut MUI, izin untuk angkat senjata hanya ketika musuh Islam telah memerangi, menganiaya, atau mengusir orang Islam dari negerinya. Sebagaimana dijelaskan dalam surah al-Hajj ayat 39 tersebut. MUI juga menegaskan, tindakan bunuh diri apa pun motifnya adalah diharamkan. Pelaku bunuh diri mendapat balasan negara di akhirat kelak (QS an-Nisa [4]: 29–30).

MUI mengecam segala bentuk aksi teror dengan motif apa pun. "Hukum melakukan teror secara qath'i adalah haram baik dengan alasan apa pun, apalagi jika dilakukan di negeri damai (dar al-shulh) dan negara Muslim seperti Indonesia," demikian bunyi fatwa nomor 3 tahun 2004 tersebut. Bagi pelaku terorisme yang telah menumpahkan darah dan menghilangkan nyawa umat Islam, mereka sudah sepatutnya dihukum bunuh pula. Wallahu a'lam.

Disarikan dari Pusat Data Republika

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement