Kamis 05 Oct 2017 18:27 WIB

Hukuman Bagi Pelaku Terorisme

ilustrasi teroris
Foto:

Ibnu Abbas RA dalam tafsirnya terkait ayat ini menerangkan, segala bentuk perbuatan qat'ut thariq (begal jalanan) atau hirabah punya ancaman serius. Dalam fikih Islam, hirabah berarti tindakan mengangkat senjata melawan orang banyak dan menakut-nakuti mereka (menimbulkan rasa takut di kalangan masyarakat).

Menurut Ibnu Abbas RA, jika pelaku qat'ut thariq atau muharib (pelaku hirabah) melakukan aksi teror, hukum paling ringan adalah penjara. Jika aksi teror disertai pencurian atau mengambil harta korban, salah satu tangan dan kakinya dipotong dengan cara timbal balik. Yakni, kaki kanan dengan tangan kiri atau kaki kiri dengan tangan kanan.

Apabila aksi teror tersebut hanya membunuh tanpa mengambil harta, ia dihukum bunuh. Sedangkan, apabila aksi teror dilakukan dengan membunuh serta mengambil harta si korban, ia disalib sampai meninggal.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam keluaran fatwanya Nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme juga menjadikan surah al-Maidah [5] ayat 33 ini sebagai landasan fatwa. MUI juga merujuk pada tafsiran ayat tersebut sebagaimana diterangkan dalam tafsir Ibnu Abbas RA.

Terorisme menurut fatwa MUI adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia, serta merugikan kesejahteraan masyarakat.

Terorisme adalah salah satu bentuk kejahatan yang diorganisasi dengan baik (well  organized), bersifat transnasional dan digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) yang tidak membeda-bedakan sasaran (indiskriminatif).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement