Selasa 03 Oct 2017 16:30 WIB

Memakai Nama Belakang dengan Nama Suami

Muslimah (ilustrasi)
Foto:

Masuknya budaya Barat soal penamaan yang banyak diadopsi masyarakat Tanah Air menampik tradisi Arab yang bersumber dari syariat ini. Di Barat, nama belakang istri diambil dari nama suami, seperti Michelle Obama, Hillary Clinton, dan sebagainya. Inilah yang ditiru masyarakat Indoensia. Jelas model penamaan gaya Barat menjadi sangat tabu bagi tradisi Arab. Apalagi jika dikaitkan dengan urusan nasab. Bagaimanakah syariat menyelesaikan hal ini?

Ulama-ulama Timur Tengah dan mayoritas ulama kontemporer lainnya jelas mengharamkan model penamaan ala Barat tersebut. Seorang istri tetap harus memakai nama belakang ayahnya, bukan nama suaminya. Mereka berdalil dengan ayat Alquran, "Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka..." (QS al-Ahzab [33]: 5).

Dalam asbabun nuzul dari ayat tersebut karena Nabi SAW memungut seorang anak angkat. Karena sayangnya Beliau SAW kepada Zaid, sang anak angkat, sampai-sampai Zaid dipanggil Zaid Muhammad atau Zaid bin Muhammad. Maka turunlah ayat ini yang melarang penyebutan nama demikian. Akhirnya Zaid dipanggil dengan Zaid bin Haritsah karena bapak kandungnya bernama Haritsah.

Ayat ini menegaskan urusan penamaan seseorang tidaklah main-main dalam Islam. Jika anak angkat saja dilarang memakaikan nama ayah angkatnya sebagai nama belakangnya, apalagi seorang istri yang memakai nama belakang dari nama suaminya. Jelas hal ini diharamkan secara mutlak.

Markaz al-Fatwa Arab Saudi dalam keluaran fatwanya Nomor 17398 menyebutkan, mencantumkan nama belakang istri dengan nama suaminya tidak diperbolehkan. Demikian juga nama-nama orang lain selain dari ayah kandungnya sendiri. Jika anak tersebut lahir di luar nikah (hasil perzinaan), cukup dipakaikan nama belakang dari nama ibunya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement