Senin 04 Sep 2017 17:36 WIB

Bolehkah Menuntut Cerai karena Suami Berpoligami

Ilustrasi Perceraian
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Perceraian

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Perceraian disebut sebagai perkara halal yang dibenci Allah SWT. Suami yang menceraikan istrinya disebut dengan talak. Sebaliknya, istri yang menggugat cerai para suaminya dengan jalur pengadilan disebut dengan khulu' (dengan memberikan tebusan) atau fasakh (tanpa tebusan). Talak dan khulu' adalah jalan akhir yang dapat ditempuh jika suami-istri tak lagi bisa mempertahankan rumah tangganya.

Lantas, bolehkah si istri mengajukan khulu' dengan alasan suaminya berpoligami? Apakah alasan ini dapat diterima secara syar'i untuk mengajukan khulu'? Berdosakah istri jika ia tak rela dimadu dan lebih memilih untuk bercerai?

Khulu' merupakan perkara sangat serius dalam Islam. Khulu' hanya dapat dibenarkan jika memang ada alasan syar'i yang menguatkannya. Wanita yang mengajukan khulu' tanpa alasan yang dapat diterima secara syar'i mendapatkan ancaman yang sangat serius dalam Islam.

Rasulullah SAW bersabda, “Wanita yang meminta cerai kepada suaminya tanpa ada alasan apa-apa, haram baginya mencium wanginya surga.” (HR Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Hibban, dishahihkan al-Albani). Riwayat lain juga menyebutkan, “Istri-istri yang minta khulu’ dan mencabut diri (dari pernikahan) mereka itu wanita-wanita munafik.” (HR Tirmidzi).

Kendati ancaman bagi wanita yang ingin khulu' atau fasakh begitu mengerikan, hal ini bukan tak boleh jika memang ada alasan yang kuat. Seorang istri boleh meminta cerai karena adanya pelanggaran hak-haknya yang membahayakan kehidupannya jika tetap hidup bersama suaminya itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement