Jumat 25 Aug 2017 15:30 WIB

Perempuan Menyembelih Hewan Kurban, Apa Hukumnya?

Rep: A Syalabi Ichsan/ Red: Agung Sasongko
Hewan Kurban
Foto: Republika/Agung
Hewan Kurban

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkurban adalah bagian dari ibadah yang diperintah agama. Untuk lebih menghayati nilai-nilai kurban, shohibul qurban disunahkan menyembelih hewan kurbannya sendiri. Meski dibolehkan untuk mewakilkannya kepada orang lain. Rasulullah SAW mencontohkan kepada kita saat beliau menyembelih hewan kurban dengan kedua tangannya.

Berdasarkan hadis dari Ali bin Abi Thalib RA yang diriwayatkan Imam Muslim, diceritakan jika Rasulullah SAW pernah menyembelih beberapa unta kurbannya dengan tangan sendiri. Kemudian, sisanya diserahkan kepada Ali bin Abi Thalib radhiallahu'anhu untuk disembelih.

Hanya, timbul pertanyaan bagaimana jika shohibul qurban itu merupakan perempuan yang hendak menyembelih dengan kedua tangannya? Menyembelih hewan kurban juga termasuk dalam ibadah. Yusuf Qardhawi dalam Fikih Kontemporer menjelaskan, se bagai manusia, perempuan juga diwajibkan melakukan ibadah kepada Allah dan menegakkan agama-Nya. Menunaikan segala yang diwajibkan dan menjauhi segala yang diharamkan-Nya. Semua firman Allah dalam Alquran juga ditunjukkan bagi kaum perempuan. Terkecuali ada dalil-dalil tertentu yang mengkhususkannya untuk laki-laki.

"Dan orang-orang yang beriman, lakilaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh mengerjakan yang makruf dan mencegah dari yang mun kar, yakni mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah serta Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah…." (QS at-Taubah: 71).

Islam tidak membeda-bedakan jenis kelamin dalam beribadah. Termasuk dalam penyembelihan hewan kurban. Ini diperkuat dengan adanya hadis yang mengisahkan tentang seorang budak perempuan milik Ka'ab telah menyembelih seekor kambing yang sakit.

"Sesungguhnya, seorang budak perempuan milik Ka'ab bin Malik sedang meng gem balakan sekawanan kambing di daerah Sala'. Tiba-tiba, ada seekor kambing yang ter serang penyakit. Ia yang mendapati kam bing tersebut masih hidup segera menyembelihnya dengan menggunakan batu. Ketika ditanya tentang hal itu, Rasulullah SAW ber sabda, "Tidak apa-apa. Makanlah kambing itu."

Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid menjelaskan, mayoritas ulama sepakat perihal sembelihan wanita dan anak kecil, binatang yang mereka sembelih boleh dimakan dan tidak makruh. Pendapat ini pun didukung oleh Imam Malik meski beberapa ulama menganggapnya makruh.

Senada dengan itu, Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsmain berfatwa tentang pe rempuan yang menyembelih hewan kurban. Menurut dia, dibolehkan bagi perempuan untuk menyembelih hewan kurban dan se misalnya. Menurut dia, dalam urusan ibadah, wanita sama halnya dengan lelaki kecuali ada dalil yang membedakan keduanya.

Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz menambahkan, jika wanita yang menyembelih hewan kurban tersebut harus meme nuhi syarat sebagai berikut. Dia harus Mus limah atau ahlul kitab dan dia melakukan pe nyembelihan tersebut secara syar'i. Menurut Bin Baz, adanya laki-laki yang mampu me nyembelih bukan menjadi penghalang syarat halalnya penyembelihan yang dilakukan perempuan. Wallahualam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement