Jumat 18 Aug 2017 14:45 WIB

Perempuan Mendapat Setengah dari Warisan, Mengapa?

Rep: A Syalabi Ichsan/ Red: Agung Sasongko
Muslimah (ilustrasi)
Foto: Prayogi/Republika
Muslimah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Hukum Islam mengatur jika perempuan juga berhak mendapatkan harta warisan. Wa risan yang diberikan orang tua untuk seorang perempuan berjumlah separuh dari seorang laki-laki.

Seorang anak lelaki yang sendirian menerima semua harta warisan. Seorang anak perempuan yang sendirian, maka dia menerima separuhnya. Jika berjumlah tiga orang atau lebih maka mereka me nerima dua pertiga. Hukum ini tertera dalam Alquran surah an-Nisa ayat 11- 12.

Meski demikian, ada sebagian pihak yang menggunakan ayat ini sebagai tuduhan bahwa Islam diskriminatif terhadap kaum hawa. Padahal, banyak hikmah yang ada di balik ketentuan hak waris perempuan.

 

Di dalam Panduan Lengkap Muammalah karya Muhammad Bagir dijelaskan, jika apa yang diterima laki-laki sebenarnya bukan untuk kepentingan dirinya sendiri. Lelaki memiliki kewajiban untuk menafkahi istri dan keluarganya. Jika tidak berkeluarga, satu bagian harta yang diwariskan itu pun sudah cukup untuk dirinya sendiri.

Sebaliknya, jika seorang perempuan menikah, semua keperluan hidupnya menjadi tanggungan suaminya. Sementara, bagian yang dia peroleh dari harta warisan bisa diinvestasikan atau dibelanjakan untuk kepentingan dia sendiri.

Dari sini, dapat dipastikan jika bagian perempuan yang separuh dari lelaki itu jauh lebih menguntungkan ketimbang bagian laki-laki. Karena itu, wajar jika Syaikh Mutawalli Sya'rawi, seorang ulama asal Mesir, mengungkapkan, keberpihakan Allah SWT soal waris justru jauh lebih condong ke arah perempuan daripada lelaki.

Belum lagi hak-hak istimewa perempuan yang diatur dalam Islam di luar hukum waris. Perempuan punya hak untuk memiliki harta sendiri tanpa sedikit pun hak bagi orang lain, baik orang tua maupun suaminya dan siapa pun juga untuk ikut campur di dalamnya. Mereka tak berhak melakukan perdagangan atau transaksi lainnya tanpa kerelaan penuh dari perempuan.

Harta pribadi perempuan pun amat dilindungi. Jika dia menanamkan modalnya dalam suatu perusahaan bersama suaminya lalu suaminya itu meninggal dunia, modal, dan labanya itu harus di keluarkan lebih dahulu dari harta pening galan suaminya. Sebelum dibagi-bagi kepada ahli waris yang lain.

Demikian pula jika dia mengadakan perjanjian untuk saling membantu dalam perusahaan atau perdagangan yang mereka bersama, istri pun berhak mendapatkan bagian sesuai dengan persentase yang ditetapkan. Bagian itu pun tetap menjadi haknya jika terjadi cerai atau salah satunya meninggal dunia.

Perempuan pun memiliki hak istimewa dalam keadaan tidak bersuami. Segala kebutuhan hidupnya dibebankan ke pada keluarga yang laki-laki. Yakni ayahnya atau saudara lelaki ataupun siapa saja yang mampu di antara kerabat lelakinya, seperti paman, saudara sepupu, dan sebagainya.

Saat menikah, perempuan pun tidak wajib membayar sedikit pun biaya pernikahan atau ikut menafkahi rumah tangganya. Betapa pun kayanya dia dan miskinnya suaminya, suami sendiri yang berkewajiban menanggung segala biaya keperluan rumah tangga bagi istri dan anak-anaknya.

Suami harus menanggung biaya makan, minum, pakaian, obat-obatan, pendidikan, tempat tinggal, hingga menggaji asisten rumah tangga. Karena itu, suami harus bekerja keras un tuk menghidupi keluarganya.

Istri pun tidak memiliki kewajiban untuk menafkahi keluarganya sepeser pun. Kewajiban istri sebatas pada meng awasi ketertiban dan kenyamanan rumah tangga. Jika istri masih memiliki waktu luang untuk pekerjaan kemasyarakatan yang disesuaikan bakat dan pendidikan, dia tetap tidak dibebani tanggung jawab atas nafkah rumah tangga.

Seandainya dia mendapat penghasilan dari pekerjaannya, dia berhak menguasai sepenuhnya harta tersebut. Dia bahkan bisa memberikan zakat kepada suaminya jika suaminya miskin. Sebaliknya, suaminya tidak bisa memberi zakat kepada istrinya karena istri merupakan orang yang wajib dinafkahi. Wallahu a'lam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement