Senin 07 Aug 2017 04:13 WIB

Mengasuh Anak

Rep: A Syalabi Ichsan/ Red: Agung Sasongko
Mengasuh Anak/Ilustrasi
Foto: Antara
Mengasuh Anak/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pendidikan terbaik bagi seorang anak tentu saja berada di bawah pengasuhan orang tua kandung. Secara fitrah naluriah, mereka akan membesarkannya dengan penuh cinta dan kasih sayang kepada sang buah hati. Pola asuh yang baik akan turut menentukan kesehatan jasmani, kecerdasan akal, keluhuran akhlak, dan kehalusan budi.

Seandainya kedua orang tua harus ber cerai pemeliharaan anak yang belum mu mayiz atau belum dapat membedakan baik dan buruk menjadi hak ibunya. Jika anak su dah dianggap mumayiz, dia dipersilakan me milih antara ikut dengan ibu atau ayahnya. Telah diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bahwa seorang perempuan pernah mengadukan keadaannya kepada Rasulullah SAW.

"Ya Rasulullah, ini adalah anakku. Perut ku (pernah) menjadi tempat dia tumbuh; pangkuanku tempat dia duduk dan dadaku tempat dia minum. Kini ayahnya bersikeras untuk merebutnya dariku." Mendengar itu, Nabi SAW bersabda, "Engkau lebih berhak mengasuhnya daripada ayahnya selama engkau tidak menikah lagi dengan laki-laki lain." (HR Ahmad, Abu Daud, dan Al Hakim).

Dikutip dari buku Pandungan Lengkap Muamalah karya Muhammad Bagir, ibu kandung pada dasarnya memang lebih didahulukan dalam mengasuh anak yang belum mumayiz. Kecuali jika sang ibu tidak memenuhi persyaratan sebagai pengasuh. Hak tersebut akan jatuh kepada kerabat terdekat dari pihak ibu, yakni ibu dari ibu (nenek dari pihak ibu).

Selanjutnya, apabila nenek seperti ini tidak memenuhi persyaratan, hak mengasuh berpindah ke ibu dari ayah, kemudian ke sau dara perempuan sekandung, kemudian ke saudara perempuan seibu, lantas ke saudara perempuan seayah, lalu ke saudara perempuan ibu yang sekandung, kemudian ke sau dara perempuan ibu yang seibu saja. Jika tidak juga terpenuhi syaratnya, hak tersebut jatuh ke saudara perempuan ibu seayah dan seterusnya. Yakni, perempuan yang dianggap paling dekat dan paling menyayanginya dan disayang oleh anak.

Apabila tidak ada juga kerabat dekat ber jenis kelamin perempuan seperti itu, hak asuh berpindah ke ayah si anak, kemudian ayah dari ayah, lalu saudara laki-laki sekandung dari ayah, dan seturusnya seperti dalam urut-urutan para ahli waris. Urutan itu pun harus mempertimbangkan yang lebih meng un tungkan bagi anak.

Berakal waras, sudah baligh, cukup ke mampuan untuk mengasuh, berperilaku baik, dapat dipercaya, dan bertanggung ja wab, sehingga layak menjadi teladan, ber aga ma Islam agar anak tetap berpegang te guh dalam akidahnya, dan jikalau diasuh oleh istri maka sang istri seharusnya tidak me nikah dengan lelaki lain (apabila anaknya belum mumayiz). Wallahua'lam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement