Senin 07 Aug 2017 02:03 WIB

Menakar Hukum Dana Haji untuk Infrastruktur

Rep: A Syalabi Ichsan/ Red: Agung Sasongko
Jamaah haji Indonesia
Foto:

Dalam beberapa kesempatan, pemerintah mengaku berhak un tuk mengelola dana haji untuk in frastruktur dengan alasan sudah mendapatkan persetujuan jama ah haji lewat akad wakalah. Fat wa Dewan Syariah Nasional (DS N) MUI menjelaskan, akad waka lah adalah pelimpahan kekua sa an oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.

Pengertian dan hukum ten tang wakalah dijelaskan pada Alquran dan Hadis di antaranya: ".. Maka, jika sebagian kamu mem percayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia ber takwa kepada Allah Tuhannya.." QS al-Baqarah. "Ra sulullah SAW mewakilkan ke pada Abu Rafi dan seorang An shar untuk mengawin kan (qabul perkawinan Nabi de ngan) May m unah RA." (HR Malik dalam al-Muwattha).

Lebih lanjut, DSN MUI menjelaskan, ketentuan tentang wa kalah harus dinyatakan lewat ijab kabul oleh para pihak untuk me nunjukkan kehendak mereka da lam mengadakan kontrak (akad). Wakalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh dibatal kan sepihak. Hal-hal yang diwakilkan pun harus diketahui dengan jelas oleh orang yang me wakili. Akad tersebut juga tidak bertentangan dengan syariat Islam dan dapat diwakilkan me nurut sya riat.

Di samping itu, hukum positif telah mengatur tentang bagai mana dana haji dikelola. Penge lolaan dana haji dilandaskan oleh Undang-Undang Pe nge lolaan Keuangan Haji 2014. Pada beleid tersebut dijelaskan pengelolaan keuangan haji bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas, dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

Pada pasal lainnya, diatur tentang ketentuan mendetail soal dana haji tersebut. Pertama, penempatan dan atau investasi ke uangan haji dapat dilakukan da lam bentuk produk perbankan. Bentuk lainnya, yakni surat ber harga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya.

Kedua, investasi tersebut dila kukan sesuai dengan prinsip sya riah dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas. Ter akhir, ketentuan lebih lanjut me ngenai investasi keuangan haji di atur dalam peraturan pemerintah. DSN MUI memang belum mem beri fatwa lanjutan mengenai bagaimana sebenarnya hu kum investasi dana haji di sektor infrastruktur. DSN MUI masih menunggu pengajuan dari BPKH mengenai hal tersebut. Setelah itu, DSN MUI baru bisa mengkaji dan mengeluarkan fatwa.

Meski demikian, menarik kiranya apa yang disampaikan Rek tor Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) Tazkia M Syafi'i An to nio. Menurut dia, ada empat syarat jikalau pemerintah hendak menginvestasikan dana haji. Per tama harus syariah, kedua menguntungkan, ketiga aman, serta ke empat harus berkontribusi ke du nia haji. Ia menyebutkan, in ves tasi yang berhubungan dengan kegiatan haji di antaranya mem beli pesawat yang mengangkut ja maah, membeli hotel, ataupun membeli katering. Wallahualam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement