Ahad 30 Jul 2017 14:13 WIB

Fatwa Haram Mengakui Kedaulatan Israel

Peta Kompleks Masjid Al-Aqsha.
Foto: Ilustrasi Ninio
Peta Kompleks Masjid Al-Aqsha.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bersabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, "Seorang Mukmin bagi Mukmin yang lain ada lah seperti sebuah bangunan yang saling menopang, lalu beliau menautkan antarjari-jemari (kedua tangannya)." (Muttafaqun 'Alaihi).

Dalam hadis lainnya, Rasulullah SAW juga bersabda, "Perumpamaan orang-orang yang ber iman dalam hal kasih sayang, kecintaan, dan kelemah-lembutan di antara mereka adalah bagaikan satu tubuh, apabila ada satu anggotanya yang sakit maka seluruh tubuh juga merasakan sakit dan tidak bisa tidur." (Mut ta faqun 'Alaihi).

Di dalam Hadis Riwayat Muslim, Rasulullah SAW mengungkapkan, seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya. Dia tidak menzalimi saudaranya, tidak menipu, tidak memperdaya, dan tidak meremehkannya.

Menurut lembaga fatwa tersebut, bentuk umum pembelaan terhadap Palestina mencakup banyak aspek sesuai kemampuan sambil tetap memperhati kan keadaan. Apakah dalam bentuk materiel atau morel. Kaum Muslimin dapat melaku kan pembelaan berupa harta, bahan ma kanan, obat-obatan, pakaian, dan yang lain sebagainya.

Untuk pemerintah negara Arab dan Islam, mereka bisa melakukan pembelaan dengan mempermudah sampainya bantuan kepada bangsa Palestina. Pemerintah pun dituntut bersikap sungguh-sungguh dalam urusan mereka dan membela kepentingan-kepentingan bangsa Palestina di pertemuan-pertemuan, acara-acara, dan musyawarah-musyawarah antarnegara dan dalam negeri.

Semua itu termasuk ke dalam bekerja sama di atas kebajikan dan ketakwaan yang diperintahkan di dalam firman- Nya, "Dan bekerjasamalah kalian di atas kebajikan dan ketakwaan." (al-Ma'idah: 2).

Syekh Yusuf al-Qaradhawi bahkan pernah mengeluarkan fatwa haram bagi orang-orang non-Palestina mengunjungi al- Quds yang saat ini dijajah zionis Israel. Dikeluarkannya fatwa ini demi memberi dukungan kepada bangsa Palestina dan memberi tekanan terhadap Israel. "Adalah hak orang-orang Palestina untuk masuk ke al-Quds sehendak me reka. Namun, bagi orang-orang non-Palestina tidak boleh mereka masuk al-Quds," ujarnya.

Fatwa haram itu diterapkan agar tak memberi legalitas atau pengakuan terhadap kedaulatan penjajah Israel. Siapa pun yang masuk ke al-Quds yang secara geografis berada di Israel harus mendapatkan visa dari negeri Zionis itu. ''Karena itu, siapa yang melakukan kunjungan ber arti memberi legalitas kepada en titas perampas tanah kaum Mus limin,'' tegasnya.

Menurut dia, umat Islam ha rus merasa bahwa tanggung ja wab membebaskannya dan meng usir agresor Zionis dari sana adalah tanggung jawab seluruh umat Islam dan bukan hanya tanggung jawab rakyat Palestina. "Tidak masuk akal kita meninggalkan orang-orang Palestina sendirian menghadapi negara Zionis yang memiliki kemampuan militer besar," paparnya. Wallahua'lam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement