Senin 12 Jun 2017 21:04 WIB

Fatwa Hukum Tukar Uang Perlu Sosialisasi

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Didi Purwadi
Penjual jasa penukaran uang melayani penukaran uang baru di depan Masjid Baitul Hakim, Kota Madiun, Jawa Timur. (ilustrasi)
Foto: Antara/Siswowidodo
Penjual jasa penukaran uang melayani penukaran uang baru di depan Masjid Baitul Hakim, Kota Madiun, Jawa Timur. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketentuan atau hukum penukaran uang menurut Islam telah tertuang dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) pada tahun 2002. Namun, hingga kini tak sedikit masyarakat yang masih 'buta' akan hukum tukar uang tersebut.

Peneliti Ekonomi Syariah SEBI School of Islamic Economics, Aziz Setiawan mengungkapkan, sebaiknya pemerintah dan ulama melakukan edukasi pada masyarakat terkait hukum penukaran uang yang diperbolehkan dalam Islam. Misalnya, pemerintah melalui Bank Indonesia atau Otoritas bisa memberikan layanan maksimal dengan menyediakan outlet-outlet jasa penukaran uang di titik-titik yang terjangkau agar masyarakat tidak terjerumus pada para calo penukaran uang.

Lalu peran ulama, kata Aziz, adalah mensosialisasikan fatwa-fatwa yang sebelumnya telah dibuat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Misalnya, dalam khutbah dan ceramah, sampaikan juga fatwa-fatwa tersebut agar bisa tersiar dan dipahami oleh umat.

"Ini penting, apalagi menjelang Idul Fitri. Jangan sampai, bikin fatwa dengan waktu sedemikian lama, namun tidak terpakai dan teraplikasikan karena fatwanya tidak tersosialisasi," kata Aziz saat dihubungi Republika.co.id, Senin (12/6).

Prinsip penukaran uang, kata Aziz, harus dilakukan dengan nilai yang sama dan dilakukan secara bersamaan. Jika tidak demikian, maka akan termasuk pada golongan riba. Akan tetapi, tegas Aziz, jika masyarakat tidak tahu akan hukum tersebut, maka hukum tidak bisa dikenakan.

Aziz menegaskan, masyarakat juga bisa meningkatkan kesadaran dengan mencari tahu sendiri akan hukum penukaran uang. "Riba itu masuk dalam 10 dosa terbesar. Jangan sampai melakukan pelanggaran, agar  shaum Ramadhan bisa lebih optimal," jelas Aziz.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement