Sabtu 10 Jun 2017 21:00 WIB

Bijak di Media Sosial

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Agung Sasongko
Media sosial
Foto:

Setiap Muslim yang melakukan muamalah lewat media sosial diharamkan untuk ghibah, fitnah, namimah, dan menyebarkan permusuhan. Muslim pun haram untuk melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antargolongan. Diharamkan pula untuk menyebarkan hoaks serta informasi bohong meski dengan tujuan baik. Pun menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan dan semua konten yang terlarang secara syar'i. Tak hanya itu, menyebarkan konten yang benar, tetapi tidak sesuai tempat dan waktu juga diharamkan. 

Bukan cuma penyebar, pihak-pihak yang mencari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain, atau kelompok hukumnya pun haram kecuali untuk kepentingan syar'i. Menyebarkan konten yang bersifat pribadi kepada khalayak, padahal tidak patut disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram. 

MUI juga mengharamkan aktivitas buzzer di media sosial sebagai penyedia informasi berisi hoaks, ghibah, fitnah, hingga aib dan gosip sebagai profesi untuk mendapat keuntungan ekonomi dan nonekonomi. Begitu pula orang yang menyuruh dan memanfaatkan jasa para buzzer tersebut. 

Untuk menyikapi konten informasi di media sosial yang memiliki kemungkinan benar dan salah, MUI memberi panduan berikut. Konten yang baik pun belum tentu benar. Sementara, konten yang benar belum tentu bermanfaat. Konten yang bermanfaat pun belum tentu cocok untuk disampaikan ke publik. 

MUI juga memberikan panduan kepada Muslim untuk memverifikasi setiap informasi yang datang kepadanya. Menurut MUI, sumber informasi harus dipastikan sanadnya yang meliputi kepribadian, reputasi, kelayakan, dan ketepercayaannya. Dipastikan aspek kebenaran konten yang meliputi isi dan maksudnya. Konteks tempat dan waktu serta latar belakang saat informasi disampaikan juga harus dipastikan. 

Pemerintah dan DPR juga dinilai perlu merumuskan peraturan perundang-undangan untuk mencegah konten informasi yang bertentangan dengan norma agama. Konten yang mengandung pertentangan terhadap keadaban, kesusilaan, semangat persatuan dan nilai luhur kemanusiaan juga harus dicegah. Pemerintah dinilai perlu meningkatkan upaya mengedukasi masyarakat untuk membangun literasi penggunaan media digital, khususnya untuk media sosial. Wallahualam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement