Sabtu 10 Jun 2017 21:00 WIB

Bijak di Media Sosial

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Agung Sasongko
Media sosial
Foto:

MUI dalam fatwanya mendasarkan diri pada dalil QS Al Hujuraat:6. "Hai orang-orang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu."

Ditinjau dari segi bahasa, Quraish Shihab dalam tafsir al-Mishbah menjelaskan, kata "fasiq" diambil dari kata "fasaqa". Kata itu biasa digunakan untuk melukiskan buah yang telah rusak atau terlalu matang sehingga terkelupas kulitnya. Ini menjadi kias dari seorang yang durhaka karena keluar dari koridor agama akibat melakukan dosa besar atau sering kali melakukan dosa kecil.  

Quraish Shihab menjelaskan, ayat ini merupakan salah satu ketetapan agama dalam kehidupan sosial.  Kehidupan manusia dan interaksinya harus didasarkan pada hal-hal yang diketahui dan jelas. Karena itu, dia membutuhkan pihak lain yang jujur dan berintegritas untuk menyampaikan hal-hal yang benar. Berita yang sampai pun harus disaring. Jangan sampai seseorang melangkah tidak dengan jelas atau dalam bahasa ayat di atas, yakni bi jahalah alias tidak tahu.

Tidak hanya itu, MUI pun menukil hadis-hadis yang menjelaskan hukuman bagi para penggosip dan pencari kesalahan orang lain. "Dari Abdullah bin Mas'ud ra berkata: Nabi Muhammad SAW bersabda: "Perhatikanlah aku akan memberitahukan kepada kalian apa itu Al 'Adhu? Al 'Adhu adalah menggunjing dengan menyebarluaskan isu di tengah masyarakat." Rasulullah SAW juga bersabda: "Sesungguhnya orang yang selalu berkata jujur akan dicatat sebagai seorang jujur dan orang yang selalu berdusta akan dicatat sebagai pendusta." (HR Muslim). 

Nabi SAW pun melarang kita untuk berprasangka kepada orang lain, apalagi menghinanya. Rasulullah juga mengingatkan kita untuk tidak bermusuhan. Dari Abu Hurairah Ra, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Jauhilah berprasangka karena sesungguhnya prasangka adalah pembicaraan yang paling dusta. Janganlah kalian mencari-cari kesalahan orang lain, jangan saling menyombongkan diri (dalam hal duniawi), jangan saling iri, saling membenci satu dengan yang lain dan saling berpaling muka satu dengan yang lain. Jadilah kalian para hamba Allah yang bersaudara. (HR. Al Bukhari). 

Pendapat Imam Nawawi dalam kitab Syarh Shahih Muslim, juz I halaman 75 memberikan penjelasan hadis tentang penyebaran berita. Menurut Imam Nawawi, peringatan setiap informasi yang didengar seseorang karena biasanya ia mendengar kabar benar dan dusta maka jika ia menyampaikan setiap yang ia dengar, berarti dia telah berdusta karena menyampaikan sesuat yang tidak terjadi.

Karena itu, MUI berfatwa jika setiap Muslim yang bermuamalah lewat media sosial wajib memperhatikan ketakwaan, ukhuwah baik dalam hal keislaman, kebangsaan ataupun kemanusiaan. Setiap Muslim pun wajib memperkokoh kerukunan baik intern umat, antarumat, maupun antara umat dan pemerintah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement