Sabtu 18 Mar 2017 13:50 WIB

Urgensi Fatwa untuk Buzzer Politik

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Agung Sasongko
Media sosial
Foto: ist
Media sosial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kontestasi pemilihan umum, pemilihan presiden, hingga pemilihan kepala daerah (pilkada) di abad digital ini selalu mengundang keriuhan di media sosial (medsos). Pertempuran antara pendukung kerap mengisi top issue di Twitter dan Facebook. Tak jarang, pertempuran ini sering kali dipenuhi dengan amunisi kebohongan alias berita hoaks.

Menilik dari hasil riset yang dilansir We Are Social, medsos di Indonesia memang sudah menjadi kebutuhan komunikasi masyarakat. Ada 79 juta pengguna Facebook asal Indonesia. Sebanyak 41 persen di antaranya adalah kaum hawa. Sementara, 59 persen sisanya merupakan pria.

Meski merahasiakan berapa pastinya jumlah pengguna Twitter di Indonesia, Twitter Indonesia pernah melansir, paling tidak ada 4,1 juta kicauan yang berasal dari Indonesia. Sebanyak 77 persen pengguna Twitter/ di Indonesia aktif setiap harinya. Dari 77 persen tersebut, 54 persen di antaranya melakukan dua kicauan setiap hari.

Besarnya jumlah pengguna medsos sudah tentu menjadi pasar yang menggiurkan bagi para politisi untuk mencari dukungan. Dengan menjadikan isu yang menguntungkan calonnya untuk dibicarakan, opini publik pun akan terbentuk. Opini ini yang akan menjadi modal bagi para politisi untuk memengaruhi sikap publik terhadap calon yang diusung.

Buzzer (penggaung) politik pun, baik itu relawan atau bayaran disebar memenuhi ruang medsos. Dengan data canggih dan argumen-argumen dari rasional hingga suprarasional, mereka terus berkampanye dan menyerang lawan-lawan politiknya. Berkicau di antara ribuan follower, mereka pun tak jarang menjadi rujukan. Kicauannya dibagikan dan dikicau ulang. Pesan yang terbatas dengan 140 karakter itu pun menggelinding menjadi bola salju.

Dr Iswandi Syahputra, dosen Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, menjelaskan, istilah penggaung dapat mengacu pada konsep buzz marketing, yaitu aktivitas atau kegiatan pemasaran suatu produk pada saluran media komunikasi untuk menciptakan gangguan. Gangguan tersebut ditujukan pada kompetitor untuk menarik target audiens.

Buzzer inilah yang akan melempar isu di medsos, terutama Twitter, sehingga menjadi perbincangan luas khalayak (viral). Agar sebuah kicauan menjadi viral, biasanya akun Twitter yang menjadi penggaung didukung oleh puluhan bahkan ratusan akun robot (dikenal dengan akun bot yang dibuat untuk pekerjaan otomatis, seperti retweet). Atau sesama akun Twitter yang menjadi penggaung tersebut saling sahut tentang suatu isu yang sedang diperbincangkan.

Keberadaan para penggaung tak jarang membuat resah. Kebanyakan dari mereka yang bekerja untuk berbagai kepentingan politik tertentu membela habis-habisan kepentingan politiknya dan mencerca sepuas-puasnya yang menjadi lawan politik mereka. Karena kepentingan politik tersebut terpersonifikasi pada calon gubernur, misalnya, pembelaan dan perlawanan yang terjadi juga bersifat personal. Saling cerca antarpenggaung politik tersebut membanjiri dan mengotori lini masa medsos.

Upaya menyerang karakter seseorang lewat pemberitaan pernah diingatkan Rasulullah SAW. Dahulu, Rasulullah menyebutnya dengan gibah dan fitnah. Beliau SAW sempat menjelaskan tentang dua hal tersebut di dalam hadis. "Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tahukah engkau apa itu gibah?" Mereka menjawab, "Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu." Ia berkata, "Engkau menyebutkan kejelekan saudaramu yang ia tidak suka untuk didengarkan orang lain." Beliau ditanya, "Bagaimana jika yang disebutkan sesuai kenyataan?" Jawab Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "Jika sesuai kenyataan, berarti engkau telah menggibahnya. Jika tidak sesuai, berarti engkau telah memfitnahnya." (HR Muslim No 2589).

Allah SWT melarang keras setiap Muslim untuk bergibah. Kegiatan ini dihinakan setara dengan memakan daging manusia yang sudah mati. "Dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu, kamu merasa jijik." (QS al-Hujuraat: 12).

Meski Allah dan Rasul-Nya sudah tegas melarang gibah, aktivitas tersebut sulit terbendung. Naluri manusia untuk bercerita dan mendengarkan cerita menjadi salah satu musabab lestarinya tradisi itu. Tidak terkecuali, di medsos. Imam Zainuddin al-Juba'i al-Amili as-Syami (wafat 965 H) dalam karyanya yang cukup langka dan fenomenal berjudul Kasyf ar- Raibah 'An Ahkam al-Ghibah menawarkan obat penawar mengantisipasi gibah. Menurut dia, dosis umum mencegah gibah adalah menahan lisan. Selalu mawas diri, introspeksi, dan sibukkanlah diri dengan mengurusi kekurangan diri sendiri daripada mengorek-orek aib orang lain. Tak hanya itu, tabayun pun menjadi kunci bagi seorang Muslim untuk menghindari berita bohong dan fitnah.

Merujuk pada Shahih al-Bukhari, diceritakan bahwa Umar ibn Khattab pernah memarahi Hisyam ibn Hakim yang membaca Surah al-Furqan dengan bacaan berbeda dari yang diajarkan Rasulullah SAW kepada Umar. Setelah Hisyam menerangkan, Rasulullah sendiri yang mengajarkan bacaan itu. Mereka berdua menghadap Rasulullah untuk meminta konfirmasi. Rasulullah membenarkan kedua sahabat beliau itu dan menjelaskan, Alquran memang diturunkan Allah SWT dengan beberapa variasi bacaan. "Faqra'uu maa tayassara minhu," sabda Rasulullah SAW, "maka bacalah mana yang engkau anggap mudah daripadanya." Apa yang dilakukan Umar dan Hisyam mendatangi Rasulullah untuk menanyakan langsung kepada sumber pertama disebut juga dengan tabayun alias klarifikasi.

Keberadaan para penggaung politik pun mendapat sorotan segenap organisasi massa Islam. Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak prihatin terhadap beragam fitnah dari para penggaung yang tersebar pada pilkada 2017 kali ini. Menurut dia, mereka sangat lihai mengelola fitnah dan kebohongan sebagai isu publik.  "Para tuyul modern ini sangat bersemangat mengotori ruang publik dengan fitnah dan pembodohan," ujar dia.

Penggaung, kata Dahnil, adalah sekelompok orang yang dibayar untuk kepentingan politik tertentu dengan tugas membuat dan menyebar fitnah untuk menjatuhkan lawan politik. Dia pun menyayangkan, perilaku menyebar fitnah dan pembodohan ini justru dijadikan profesi untuk mencari nafkah oleh sebagian orang. Menurut dia, harta yang didapat dari perbuatan terlarang (menebar fitnah) jelas keharamannya. Karena itu, Dahnil berupaya mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) agar menerbitkan fatwa tentang penggaung politik.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang merancang fatwa yang menjadi panduan menggunakan medsos untuk mengurangi penyebaran berita-berita fitnah dan bohong (hoaks). Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin mengungkapkan, Komisi Fatwa MUI akan membahas pedoman untuk bermuamalah menggunakan medsos. Pedoman itu diharapkan menjadi semacam kode etik umat Islam dalam menggunakan medsos.

Ia menerangkan, panduan atau pedoman itu sangat diperlukan umat mengingat saat ini tidak mungkin lagi untuk bermuamalah tanpa menggunakan medsos. Namun, Kiai Ma'ruf mengingatkan, kebutuhan masyarakat terhadap medsos harus dijaga agar tidak menimbulkan kerusakan. Sebab, belakangan medsos ternyata banyak mengandung hal buruk, sehingga diperlukan suatu panduan agar tidak bercampur fitnah dan berita bohong. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement