Senin 22 May 2017 16:00 WIB

Menyoal Pakaian Kerja untuk Tenaga Medis Perempuan

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Agung Sasongko
Seorang tenaga medis/ilustrasi
Foto: Reuters/Kamel Rouhi/Fars News Agency
Seorang tenaga medis/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Di beberapa rumah sakit, klinik, dan tempat layanan kesehatan, ada kalanya pihak manajemen memberlakukan larangan mengenakan baju lengan panjang. Alasannya, yakni pakaian berlengan panjang dapat berpotensi menularkan penyakit yang ada di pasien.

Seperti sudah dijelaskan dalam artikel sebelumnya, hukum hijab adalah wajib. Di dalam Alquran, banyak dalil yang mengungkapkan tentang kewajiban perempuan dan laki-laki untuk menutupi aurat. Di antaranya, tercantum dalam QS an-Nur: 31. ".… Katakanlah kepada wanita yang beriman. 'Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya."

Di dalam ayat yang lain, Allah SWT pun mempertegas perintah untuk menutup aurat. "Hai nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh mereka."

Syekh Yusuf Qaradhawi mengungkapkan, para ulama sepakat tentang wajibnya hijab bagi perempuan. Hanya, memang ada perbedaan pendapat mengenai sejauh mana hijab itu dikenakan. Dia pun mengutip pendapat Al Hadi dan Al Qasim, Imam Abu Hanifah, dan Imam Malik menjelaskan bahwa seluruh tubuh wanita selain wajah dan kedua telapak tangan adalah aurat.

Pendapat lain mengungkapkan bahwa seluruh tubuh wanita merupakan aurat kecuali wajah, kedua telapak tangan, kedua telapak kaki, dan gelang kaki. Pendapat itu dikatakan Al Qasim dalam salah satu pendapatnya, Abu Hanifah dalam salah satu riwayatnya, Ats Tsauri dan Abul Abbas. Sedangkan, Imam Ahmad bin Hanbal dan Azh Zhahiri mengungkapkan, jikalau seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah.

Bagaimana untuk tenaga medis yang harus menyingsingkan lengannya demi terhindar dari kuman penyakit? Dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2009, disebutkan bahwa hukum dari masalah ini harus dilihat dari kaidah fikih. Jika terjadi kesempitan, suatu perkara menjadi longgar. Kaidah lainnya, yakni kebutuhan mendesak bisa sama posisinya dengan keadaan terpaksa, baik umum atau khusus.

Tak hanya itu, lewat tim investigasinya, MUI pun telah menemukan bahwa baju seragam berlengan panjang bagi tenaga medis perempuan dapat membahayakan dirinya dan orang lain. Alasannya, yakni dapat menjadi media penularan penyakit.

Karena itu, MUI berpendapat bahwa tenaga medis perempuan boleh membuka aurat di bagian tangannya sampai sebatas siku. Tenaga medis di sini, yakni tenaga kerja yang bertugas di bagian klinis dan berhubungan langsung dengan pasien. Dengan catatan, jika ada hajat (kebutuhan khusus) yang mendesak terkait dengan masalah medis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement