Selasa 11 Jul 2017 15:19 WIB

Bolehkah Sedekah ke Orang Tua tanpa Izin Suami?

Rep: Nashih Nasrullah/ Red: Agung Sasongko
Pasangan suami istri
Foto: Republika/Prayogi
Pasangan suami istri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Persoalan ini memang cukup pelik. Dan, banyak merebak di kehidupan berumah tangga. Terutama, menimpa keluarga dengan komposisi, suami dan istri bekerja atau salah satunya menganggur. Sedangkan, tumpuan nafkah ada di pundak satu pasangan saja.

Yakni, terkait memberikan sedekah, baik kepada orang tua atau keluarga suami ataupun istri. Acap kali bantuan tersebut hanya ditujukan ke salah satu pihak dan menafikan kubu keluarga yang lain. Apalagi, bila ternyata sedekah tersebut berasal dari penghasilan istri.

Saling ungkit pun muncul. Persoalan sederhana ini kerap memicu konflik dahsyat di internal rumah tangga. Lalu, bolehkah perempuan yang mandiri dari penghasilan menyedekahkan sebagian dari pendapatannya tersebut ke keluarganya tanpa sepengetahuan suami? Bagaimana semestinya bersikap?

Syekh Nuruddin Abu Lihyah dalam bukunya berjudul al-Huquq al-Ma’nawiyah liz Zaujah mengutarakan bahwa ulama sepakat seorang istri berhak membelanjakan pendapatannya sendiri tanpa izin suami. Ini bila berkaitan dengan kebutuhan pokok dan transaksi sehari-hari dan dengan catatan yang bersangkutan, dinilai bijak. Dalam konteks ini, istri memiliki hak yang sama sebagaimana suami. “Kemudian, jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta) maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.” (QS an-Nisaa [4]:6).

Akan tetapi, dalam kasus seperti di atas, yakni bersedekah, baik kepada orang lain, keluarga, atau bahkan kedua orang tua, para ulama berbeda pendapat terkait hukumnya.

 

Pendapat yang pertama mengatakan, istri tidak diperbolehkan bersedekah sekalipun dari penghasilannya sendiri bila tidak disertai izin sang suami. Pendapat ini disampaikan oleh Anas bin Malik dan Imam al-Laits. Dalil kubu itu merujuk pada ayat tentang kepemimpinan laki-laki yang tertera di surah an-Nisaa ayat 34. Hadis Abdullah bin Umar yang dinukilkan Imam al-Baihaqi juga dijadikan sebagai dalil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement