Rabu 03 May 2017 13:45 WIB

Mengasuh Anak, Hak atau Kewajiban?

Rep: Nashih Nasrullah/ Red: Agung Sasongko
Mengasuh anak, ilustrasi
Foto: Rendra/Republika
Mengasuh anak, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mengasuh dan membesarkan anak merupakan rutinitas tak terlepaskan dari biduk rumah tangga. Anak menjadi tanggung jawab kedua orang tua. Inilah karenanya para ulama sepakat, pada dasarnya yang paling pantas dan berhak untuk mengasuh anak ialah ibu. Kecuali dalam kondisi tertentu, maka ayah atau pihak lelaki dari keluarga yang bersangkutan memperoleh hak asuh tersebut.

Menurut Imam al-Kasani, perem puan dinilai paling laik mendidik anak karena ia dikenal dengan kelembutan dan kesabarannya. Syekh Muhammad Khatib as-Syarbini dalam Mughni al- Muhtaj mengatakan, ibu dinilai paling pantas mendidik anak karena pada umumnya ia lebih lembut dan sabar menghadapi anak.

Dalam kajian fikih klasik, isu terkait pengasuhan anak menjadi perbincangan yang menarik. Salah satu topik yang menjadi pusaran diskusi ialah soal status dari pengasuhan anak. Apakah hadhanah, sebutan untuk pengasuhan di kitab-kitab fikih lama, adalah hak bagi laki-laki atau perempuan? Apakah pengasuhan itu bentuk dari kewajiban atas keduanya? Atau malah sebenarnya pengasuhan dan didikan itu ialah hak anak yang wajib dipenuhi oleh orang tua mereka?

Prof Abd al Karim Zaidan menjelaskan kedua persoalan itu di dalam bukunya berjudul Al-Mufashal fi Ahkam al-Marati. Permasalahan pertama yang ia bahas ialah soal status pengasuhan itu. Ia mengutip pendapat para ulama mazhab.

Menurut Mazhab Hanafi, peng asuh an anak itu adalah hak bagi ibu dan dianggap hak pula untuk si anak. Pendapat ini disampaikan oleh al- Jashash. Ia mengatakan, seorang ibu itu berhak membesarkan anak selama ia masih kecil, sekalipun tak perlu lagi asupan ASI.

Mazhab Syafii menyebut, pengasuh an anak adalah hak bagi ibu. Syekh as-Syarbini mengatakan hal itu dalam Mughni al-Muhtaj. Menurutnya, hak itu akan tetap berada di tangan ibu. Bila ia menghilang atau berhalangan, seperti sakit berkepanjangan, maka hak itu berada di pihak nenek.

Dalam kondisi berhalangan seperti ini maka ibu si anak tidak boleh dipaksa mengasuh selama yang bersangkutan tidak menanggung beban nafkah. Kecuali, jika tidak terdapat sosok ayah dan ialah pencari nafkah maka ia wajib dipaksa mengasuh.

Pandangan ulama Mazhab Maliki terpecah. Ada yang berpendapat peng asuhan itu adalah hak bagi ibu. Sebagian lain berpandangan pengasuhan tersebut adalah hak bagi anak. Seandainya sang ibu membatalkan haknya tersebut tanpa sebab, kemudian ia ingin mengambilnya kembali, maka ia tidak berhak. Ini ka rena hak asuh tersebut adalah mi lik ayah, menurut pendapat yang po puler. Merujuk opsi yang lain, ia bisa mengambilnya kembali.

Menurut Mazhab Hambali, jika se orang ibu menolak mengasuh maka ia tidak dipaksa. Karena, mengasuh anak bukanlah kewajiban atasnya. Ini berarti bahwa pengasuhan anak bukan kewajiban bagi ibu, melainkan adalah hak. Hak tidak boleh ada pemaksaan. ¦ Popularitas keluarga dan kaumnya bukan alasan untuk sombong. Pun dengan gemerlap dunia yang ia miliki. Ia tetap dermawan. Kemuliaan dan kebaikan hatinya mengetuk saudara dan koleganya untuk memeluk Islam. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement