Ahad 30 Apr 2017 16:16 WIB

Ketua PBNU: Hoax dan Hate Speech Itu Haram!

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
Ketua Bamusi Hamqa Haq (kiri), Ketua PBNU Marsudi Syuhud (tengah), Wasekjen PDI Perjuangan Achmad Basarah (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua Bamusi Hamqa Haq (kiri), Ketua PBNU Marsudi Syuhud (tengah), Wasekjen PDI Perjuangan Achmad Basarah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Marsudi Syuhud mengatakan, bahwa dalam ajaran Islam hukum hoax dan ujaran kebencian atau hate speech adalah haram. Karena itu, menurut dia, pembuat atau penyebar hoax dan hate speech tersebut akan terkena azab dari Allah.

“Hukumnya haram itu hoax dan hatespeech, jelas hukumnya. Saya katakan haram. Karena itu sama saja dengan bohong, bohong ya nggak boleh, apalagi sengaja itu membuat kebohongan,” ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (30/4).

Ia menjelaskan, dalam ajaran Islam pelaku akan dikenakan adzab oleh Allah. Sementara, secara hukum dunia pelaku dan penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tahun 2008.

“Hukumannya kena azab Allah itu nanti. Kalau hukum positifnya di dunianya sudah ada UU ITE. Itu sudah sesuai dengan nilai-nilai agama,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa saat masyarakat mendapat suatu informasi yang masih diragukan, langkah-langkah yang harus dilakukan sebaiknya adalah dengan cara tabayun atau klarifikasi. Namun, menurut dia, yang harus diperbaiki sebenarnya pembuat hoax-nya itu sendiri.

Tabayun namanya, harus klarifikasi. Kalau ada hal demikian harus tabayun benar atau tidak. Tapi kalau tabayun terus kan kelenger juga. Maka sesungguhnya penyakitnya itu yang harus dibuat berhenti,” katanya.

Dia menambahkan, untuk mengatasi hoax dan hate speech itu sendiri PBNU juga telah membentuk pasukan siber untuk menyampaikan pesan-pesan agar masyarakat tidak membuat berita hoax. “Kita sudah ada siber pasukan itu untuk menghentikan berita hoax kayak gitu,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement